Miris, Kakek di Malaka NTT Rudapaksa Cucunya Selama 2 Tahun
Berto Davids, telisik indonesia
Jumat, 23 Juli 2021
0 dilihat
Kakek HN yang rudapaksa cucunya selama dua tahun. Foto: Ist.
" Setelah ditangkap, Kakek tersebut mengaku khilaf "
MALAKA, TELISIK.ID - Kakek berinisial HN (65) melakukan rudapaksa cucunya selama 2 tahun.
Setelah ditangkap, Kakek tersebut mengaku khilaf.
“Tersangka mengakui semua perbuatannya, ia telah mencabuli dan memperkosa cucunya selama dua tahun,” kata Waka Polres Malaka, Kompol Ketut Saba, Jumat (23/7/2021).
Sang kakek rudapaksa cucunya berinisial B (11) sejak tahun 2019 lalu.
Tindakan rudapaksa itu dilakukan di rumahnya di Dusun Suai B, Desa Suai, Kecamatan Malaka Tengah, Kabupaten Malaka, NTT.
Di tempat itu, mereka tinggal bersama.
Diceritakan korban, awalnya pada 2019 lalu, ia sedang belajar di kamar dan ditunggui kakeknya hingga larut malam. Karena sudah mengantuk, kemudian korban tertidur.
Akan tetapi, saat hendak tidur, si kakek membuka rok dan celana dalam korban dan selanjutnya menyetubuhi korban.
Cucu kecil itu tak berdaya ketika sang kakek mengancamnya dengan menggunakan pisau. Jika bercerita kepada orang lain, maka korban akan dibunuh.
Tindakan rudapaksa tersebut, berulang kali dilakukan pada saat tersangka dengan korban di rumah sedang berdua. Terakhir kali, si kakek bejat beraksi pada 13 Juli 2021.
"Kasus ini sudah dilaporkan korban dan kerabatnya," ujar Wakapolres Malaka.
Baca Juga: Abaikan Rekomendasi Dewan Pers, Penyidik Terancam Diadukan ke Propam
Baca Juga: Kajari Muna Selamatkan Uang Negara Hasil Korupsi Rp 589 Juta
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Malaka, Iptu Jamari menambahkan, korban sudah dibawa ke rumah sakit menjalani visum dan diperiksa penyidik unit perlindungan perempuan dan anak (PPA) Satuan Reskrim Polres Malaka.
“Tersangka telah kami tangkap dan kami tahan untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya,” ujar Kasat Reskrim Polres Malaka IPTU Jamari, SH MH, Jumat (23/7/2021).
Setelah jadi tersangka, si kakek juga ditahan di sel Polsek Malaka Barat.
Penyidik menjerat tersangka dijerat dengan pasal 81 ayat (1) dan pasal 82 ayat (1) Undang-undang nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan Peraturan Pemerintah pengganti Undang-undang nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua Undang-undang RI nomor 2 tahun 2003 tentang Perlindungan anak. (B)
Reporter: Berto Davids
Editor: Fitrah Nugraha