Gandeng BI, Jokowi Resmi Luncurkan Kartu Kredit Khusus Pemerintah

Fitrah Nugraha

Reporter

Senin, 29 Agustus 2022  /  3:57 pm

Presiden Jokowi menggandeng Bank Indonesia meluncurkan Kartu Kredit Khusus Pemerintah. Foto: Repro google.com

JAKARTA, TELISIK.ID - Presiden Joko Widodo atau Jokowi telah resmi meluncurkan Kartu Kredit Pemerintah (KKP) Domestik.

KKP Domestik yang diinisiasi oleh Bank Indonesia (BI) ini diluncurkan sebagai bentuk digitalisasi pembayaran untuk pembelian barang dan jasa pemerintah baik pusat maupun daerah.

"Saya mengapresiasi Kartu Kredit Pemerintah Domestik dan juga QRIS. QR Code Indonesian Standard yang diluncurkan BI bukti bahwa Indonesia mengikuti kecepatan perubahan teknologi digital di bidang ekonomi," ungkap Jokowi dalam upacara peluncuran yang disiarkan secara digital, dikutip dari cnnindonesia.com, Senin (29/8/2022).

Mantan Gubernur DKI Jakarta ini meminta BI dan perbankan terutama Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) untuk betul-betul mengawal agar kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah segera masuk ke sistem tersebut.

Menurut Jokowi, hal tersebut perlu dilakukan supaya proses pembayaran semakin cepat.

Selain KKP, Jokowi juga memperkenalkan QR Code Indonesian Standard (QRIS) antar negara.

Baca Juga: Rancang Rupiah Digital, BI Ungkap Proses Pembuatannya

QRIS antar negara, ia menjelaskan merupakan alat transaksi antar negara, terutama ASEAN agar lebih efisien.

Dengan demikian, transaksi UMKM dan dunia pariwisata antar negara pun menjadi lebih mudah.

"Kami harapkan terjadi efisiensi dan kita tidak hanya jadi pasar, jadi pengguna, tapi kita juga memiliki platform, aplikasi yang bisa nantinya penggunanya semakin banyak," kata Jokowi.

Sementara itu, Gubernur BI, Perry Warjiyo menyatakan, KKP Domestik ini akan memfasilitasi pembelian barang dan jasa pemerintah baik pusat maupun daerah dengan skema pembayaran kartu kredit pemerintah yang prosesnya dilakukan secara domestik.

"Ini menindaklanjuti Inpres Nomor 2 Tahun 2022 yaitu menggunakan transaksi non tunai terhadap belanja pemerintah di pusat dan daerah untuk mencintai produk dalam negeri," katanya di Jakarta, dikutip dari Antara.

KKP Domestik ini sebagai bentuk implementasi Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 2 Tahun 2022 yang tahap awalnya akan dilakukan melalui interkoneksi Quick Response Code Indonesian Standard (QRIS).

Inpres Nomor 2 Tahun 2022 sendiri adalah tentang Percepatan Peningkatan Penggunaan Produk Dalam Negeri dan Produk Usaha Mikro, Usaha Kecil, dan Koperasi Dalam Rangka Menyukseskan Gerakan Nasional Bangga Buatan Indonesia pada Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.

Baca Juga: Harga Emas Antam 29 Agustus Turun Lagi, Ini Rinciannya

Peluncuran KKP Domestik dilakukan di bawah koordinasi Menteri Koordinator Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan bersama Otoritas Jasa Keuangan (OJK) serta Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) khususnya Bank Mandiri, BNI dan BRI.

Lebih lanjut, Perry menjelaskan, tahap awal implementasi KKP Domestik melalui QRIS ini dilakukan mengingat interkoneksi QRIS hingga kini sudah didukung oleh 85 penyelenggara QRIS dan 20,3 juta merchant.

Selain itu, QRIS juga sudah dikembangkan untuk mendukung Gerakan Nasional Bangga Buatan Indonesia dan Gerakan Nasional Bangga Wisata Indonesia, khususnya bagi pelaku UMKM untuk dapat bertransaksi secara digital. (C)

Penulis: Fitrah Nugraha

Editor: Kardin

TOPICS