Gegara Belum Isi Daftar Riwayat Hidup, Puluhan CASN Muna Terancam Molor Kantongi NIP

Sunaryo

Reporter Muna

Jumat, 11 Maret 2022  /  8:42 pm

Sekretaris Komis I DPRD Muna, Mohamad Ikhsanuddin. Foto : Sunaryo/Telisik

MUNA, TELISIK.ID - Nasib 56 calon aparatur sipil negara (CASN) Kabupaten Muna formasi tahun 2021 terkatung-katung. Mereka terancam molor mendapatkan nomor induk pegawai (NIP). Mereka pun akhirnya mengadukan masalah itu ke DPRD setempat.

Sekretaris Komisi I DPRD Muna, Mohamad Ikhsanuddin menerangkan, setelah ditelusuri, ternyata penyebab para calon pamong daerah itu belum mendapatkan NIP dikarenakan, mereka belum mengisi daftar riwayat hidup (DRH) yang merupakan salah satu syarat pengusulan NIP di pusat. Kemudian, ada sanggahan dari peserta yang hasilnya belum dikeluarkan oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN).

"Persoalanya ada di DRH yang belum terbuka di akun masing-masing CASN. BKN belum membuka, karena ada sanggahan dan mengganggap itu menjadi masalah," kata Ikhsanuddn, Jumat (11/3/2022).

Untuk persoalan itu, politisi Gerindra itu telah melakukan konfirmasi pada Badan Kepegawaian Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Muna. Di BKPSDM sendiri, lanjut dia, telah menindaklanjuti persoalan itu dengan bersurat ke BKN agar membuka DRH, sehingga para CASN bisa melakukan pengisian.

Baca Juga: Rapat Kerja, Membahas Anggaran Dana Desa Wakoila Mubar

"Kita juga sudah melakukan konsultasi di BKPSDM Sultra, agar persoalan ini secepatnya ditindaklanjuti. Karena, pengusulan NIP ini hingga akhir Maret. Ketika, belum juga DRH terbuka, kasihan para CASN, TMT mereka akan molor," ungkapnya.

Baca Juga: Dua Balon Ketua KONI Muna Mendaftar, Nurhayat Fariki Berpotensi Terpilih Aklamasi

Komisi I akan terus mengawal persoalan yang dialami para CASN. Karena itu, BKPSDM Muna diminta untuk proaktif melakukan follow up ke BKN agar para CASN dapat mengusulkan NIP-nya sesuai tahapan yang telah ditentukan.

"Kita tunggu balasan suratnya dalam waktu dekat. Kami di dewan akan terus kawal," tukasnya. (C)

Reporter: Sunaryo

Editor: Kardin