Rapat Kerja, Membahas Anggaran Dana Desa Wakoila Mubar

Putri Wulandari, telisik indonesia
Jumat, 11 Maret 2022
0 dilihat
Rapat Kerja, Membahas Anggaran Dana Desa Wakoila Mubar
Kepala Desa Wakoila, La Inda saat rapat Anggaran Dana Desa, Muna Barat. Foto: Putri Wulandari/Telisik

" Pelaksanaan rapat pembangunan Desa Wakoila Kabupaten Muna Barat (Mubar) oleh kepala desa yang didampingi beberapa aparatur desa membahas tentang anggaran desa dan bantuan sosial bagi masyarakat setempat "

MUNA BARAT, TELISIK.ID - Pelaksanaan rapat pembangunan Desa Wakoila Kabupaten Muna Barat (Mubar) oleh kepala desa yang didampingi beberapa aparatur desa membahas tentang anggaran desa dan bantuan sosial bagi masyarakat setempat.

Dalam rapat pembangunan desa, membahas tentang persentase dari anggaran desa, terutama dalam hal bantuan sosial bagi warga setempat, serta usulan-usulan prioritas dari masyarakat.

Seperti yang diungkapkan oleh Kepala Desa Wakoila, La Inda, pembangunan MCK (Mandi, Cuci, Kakus), pembangunan dermaga terutama jembatan di pelabuhan Desa Wakoila, bantuan kawat duri bagi warga, pemberdayaan masyarakat, bantuan sumur bor, bantuan sosial, stuntting, serta kegiatan keremajaan karang taruna menjadi usulan prioritas.

"Itu semua yang termasuk bantuan sosial bagi warga, sumur bor, serta lain halnya masuk dalam prioritas usulan," ucapnya, Jumat, (11/3/2022).

Dalam rapat tersebut juga, Kepala Desa Wakoila menyebutkan, Anggaran Dana Desa (ADD) Wakoila yaitu Rp 712.000.000, di mana terbagi beberapa persen sesuai Peraturan Presiden, bukan hanya aparat desa yang mengatur dana desa tetapi pemerintah pusat memberi jalur pada penggunaan dana desa.

"Ada beberapa persen pembagian Anggaran Dana Desa, dan diupayakan semaksimal mungkin untuk disortir persentase pembagiannya," ucapnya.

Di mana ADD tersebut terbagi atas 40 persen BLT (Bantuan Langsung Tunai), 20 persen ketampangan, 8 persen COVID-19, 2 persen stuntting, 8 persen untuk desa, serta 30 persen pembangunan.

Baca Juga: Warga Mubar Segera Dapat BLT Rp 300 Ribu

La Inda juga mengungkapkan, penerima BLT yaitu warga yang belum pernah mendapatkan bantuan, seperti bantuan PKH, dan bantuan sosial lainnya, serta bagi warga harus sinkron antara Kartu Keluarga dengan Kartu Tanda Penduduk.

"Harus sinkron datanya, supaya dapat bantuan sosial dari desa," ungkap La Inda.

Ketua BPD, Zainal Ladia, juga mengungkapkan, 40 persen telah dibagi dan telah ditetapkan sesuai Peraturan Presiden Nomor 104 Tahun 2021 tentang Pengelolaaan Dana Desa yang dimana 40 persen dana desa diperuntukkan bantuan sosial yang kalau dihitung ada 80 orang yang mendapatkan BLT.

"Jadi model pembangunannya begitu," ungkapnya.

Baca Juga: 2023-2024, Gubernur Prioritaskan Anggaran Pembangunan Infrastruktur di Muna

Terlebih lagi, syarat paling utama yang dituturkan oleh polisi mewakili kapolsek sawerigadi, Ipda La Ode Hisa, bagi penerima bansos harus telah melakukan vaksin dosis satu dan dua, jika tidak melakukan vaksin maka bansos tersebut tidak bisa diberikan kepada warga.

"Syarat utama itu harus vaksin lengkap, dosis satu dan dua, supaya bisa dapat bantuan," tuturnya. (A)

Reporter: Putri Wulandari

Editor: Kardin

Baca Juga