Gegara Sakit Hati 4 Pria Aniaya Pekerja Karaoke

Ahmad Jaelani

Reporter

Jumat, 10 Maret 2023  /  7:50 pm

Karena sakit hati, empat pria menganiaya pekerja karaoke, pelaku dengan inisial AS (23), FS (23), HIP (21), AS (32), masing-masing merupakan warga Kecamatan Kendari Barat, Kota Kendari. Foto: Ist.

KENDARI, TELISIK.ID - Empat pria di Kota Kendari, Sulawesi Tenggara, nekat menganiaya seorang pekerja karaoke, Heri Suriono (44) hingga babak belur di depan Hotel Wixel, Jalan Edi Sabara, Kelurahan Lahundape, Kecamatan Kendari Barat, Kota Kendari, Sulawesi Tenggara.

Empat pria itu berinisial AS (23), FS (23), HIP (21), AS (32), masing-masing merupakan warga Kecamatan Kendari Barat, Kota Kendari.

Kasat Reskrim Polresta Kendari, AKP Fitrayadi menerangkan, kronologi kejadian bermula terjadi di depan pintu masuk lobi Hotel Wixel di mana korban hendak keluar makan tiba datang 4 orang tersangka dan langsung melakukan penganiayaan terhadap korban secara bersama-sama.

Baca Juga: Otak Pelaku Pembunuhan di Tapanuli Utara Ditembak Polisi

"Korban mengalami luka pada bibir atas dan bawah, lebam pada mata sebelah kanan, bengkak pada kepala, memar pada hidung serta bengkak dan memar pada bagian pinggang," ungkapnya, Jumat (10/3/2023).

Lanjut Fitrayadi, keempat tersangka dilakukan pencarian kemudian mendekatinya secara persuasif untuk menyerahkan diri dan kemudian menyerahkan diri ke Satreskrim Polresta Kendari.

Selanjutnya dilakukan pemeriksaan dan berdasarkan bukti yang cukup, keempatnya dilakukan penahanan untuk 20 hari ke depan.

"Motifnya salah satu tersangka sakit hati terhadap korban karena beberapa jam sebelumnya, korban melempar adiknya dengan menggunakan botol air mineral," jelas AKP Fitrayadi.

Selain mengamankan keempat terduga pelaku, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti yakni satu lembar sweater putih milik korban yang terdapat noda darah dan satu batang kayu (dalam pencarian).

Baca Juga: Kerugian Tembus Rp 9 T, Polisi Buka Hotline Pengaduan Korban Robot Trading Crazy Rich Wahyu Kenzo

Keempat tersangka disangkakan dengan tindak pidana secara bersama-sama melakukan kekerasan terhadap orang dan atau penganiayaan sebagaimana dimaksud dalam pasal 170 ayat (1)  KUHP Pidana subs. pasal 351 KUHPidana Jo. Pasal 55 KUHPidana, ancaman 5,6 tahun penjara.

Sementara dari rekaman video CCTV, berdurasi 40 detik yang di terima Telisik.id. Terlihat jelas korban dengan mengenakan sweater putih, dianiaya secara membabi-buta oleh para pelaku, dan terlihat jelas beberapa orang kejadian tersebut. Terlihat pula satu unit mobil dan dua buah motor, terparkir di tempat kejadian perkara yang menjadi saksi bisu atas kajadian yang menimpa korban Heri Suriono. (B)

Penulis: Ahmad Jaelani

Editor: Kardin

 

* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS