GEMTI Laporkan dan Desak Polisi Tindak Pemilik Akun Penghina Suku Tolaki
Reporter
Minggu, 01 Desember 2024 / 4:36 pm
KOLAKA, TELISIK.ID – Generasi Muda Tolaki Mekongga (GEMTI) resmi melaporkan sejumlah akun Facebook, termasuk akun dengan nama Riska Riska, Reny Yanti, dan Neni Yartin, yang diduga menyebarkan narasi penghinaan terhadap suku Tolaki.
Laporan tersebut dilayangkan ke Polres Kolaka pada Sabtu (30/11/2024), sebagai langkah untuk menangani isu yang dinilai berpotensi mengancam keharmonisan sosial di Sulawesi Tenggara.
Ketua Umum GEMTI, Mukmin Saprin, menegaskan bahwa beberapa unggahan dari akun-akun tersebut mengandung narasi yang tidak pantas dan mengarah pada isu SARA (suku, agama, ras, dan antargolongan), serta merendahkan martabat suku Tolaki.
Mukmin meminta kepada Polres Kolaka segera melakukan penyelidikan dan menindak tegas para pelaku.
Baca Juga: Pemkab Muna Buka Pendaftaran Lelang 9 Jabatan Esalon II Besok
“Sebagai daerah yang kaya akan budaya dan keberagaman, tindakan penghinaan semacam ini tidak seharusnya terjadi, apalagi disebarluaskan melalui media sosial,” tegas Mukmin.
Mukmin juga menegaskan bahwa penghinaan berbasis SARA seperti ini dapat merusak rasa saling menghormati antarwarga dan memicu ketegangan sosial.
Menurut Mukmin, jika pihak kepolisian tidak mengambil langkah tegas, hal ini dapat memicu potensi konflik di tengah masyarakat Sulawesi Tenggara, khususnya di Kabupaten Kolaka.
“Jika aparat penegak hukum tidak mengambil langkah-langkah tegas terkait persoalan isu SARA ini, maka bisa berpotensi menimbulkan kegaduhan atau kekacauan di tengah-tengah masyarakat,” tambahnya.
Wakil Ketua GEMTI, Agus Ardiansyah, menegaskan bahwa kasus serupa sudah sering terjadi di media sosial dan memerlukan penanganan yang serius.
Baca Juga: HUT ke-5 telisik.id: Fokus Layani Publik Sajikan Informasi Berkualitas dan Konten Kreatif
Agus merujuk pada aturan dalam Pasal 28 ayat (2) UU ITE yang menyebutkan bahwa setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang dapat menimbulkan kebencian atau permusuhan berdasarkan suku, agama, ras, dan antar golongan, dapat dikenakan sanksi.
Ia juga mengutip Pasal 18B ayat (2) Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 yang mengakui dan menghormati kesatuan masyarakat hukum adat serta hak-hak tradisionalnya.
“Ini bukan hanya soal pelanggaran di media sosial, tapi juga soal penghormatan terhadap keberagaman yang menjadi dasar kehidupan kita bersama di Sulawesi Tenggara,” tegas Agus.
GEMTI berharap agar Polres Kolaka dapat bertindak cepat dan tegas untuk menyelesaikan kasus ini demi menjaga harmoni sosial dan mencegah terjadinya konflik di masyarakat. (B)
Reporter: Egit Riski
Editor: Mustaqim
* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS