JPU Kembali Hadirkan Pegawai Bank Sultra Terkait Akun Approve Sekda Kendari
Hamlin, telisik indonesia
Kamis, 17 Juli 2025
0 dilihat
Suasana sidang lanjutan kasus dugaan tindak pidana korupsi Setda Kota Kendari tahun anggaran 2020 agenda pemeriksaan saksi di PN Kendari. Kamis (17/7/2025). Foto: Hamlin/Telisik.
" Para saksi dihadirkan untuk memberikan keterangan terkait akun Bank Sultra milik eks Sekda, Nahwa Umar yang digunakan untuk menyetujui pencairan anggaran pada tahun 2020 "

KENDARI, TELISIK.ID - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kendari, hadirkan kembali pegawai Bank Sultra sebagai saksi dalam sidang lanjutan dugaan tindak pidana korupsi makan minum Sekretariat Daerah (Setda) Kota Kendari tahun anggaran 2020 yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Kendari, Kamis (17/7/2025).
Selain Zulkifli, dalam persidangan kali ini JPU turut menghadirkan 2 orang saksi lainya, yakni Helda selaku mantan Asisten Nahwa Umar dan Nirwati selaku operator pembayaran non tunai pada Sekretariat Daerah Kota Kendari.
Para saksi dihadirkan untuk memberikan keterangan terkait akun Bank Sultra milik eks Sekda, Nahwa Umar yang digunakan untuk menyetujui pencairan anggaran pada tahun 2020.
Saksi Zulkifli mengaku, pada 18 Februari 2020 lalu pihaknya telah meyerahkan username dan pasword akun kepada Sekda melalui saksi Nirwati.
"Pada saat itu saudara apakah ketemu langsung dengan terdakwa (Nahwa Umar)?," tanya JPU, Marwan Arifin.
Baca Juga: Sidang Korupsi Mamin Setda Kendari, Auditor BPK Sultra: Terdapat Penyelewengan Rp 444.528.314
"Pada saat itu saya diterima di sekretariat sama Ibu Nirwati, Pasword sama usernamenya saya serahkan kepada beliau (Nirwati)," jawab saksi Zulkifli.
Sementara itu, di muka persidangan sang saksi Nirwati mengaku, meyerahkan username dan pasword akun tersebut kepada saksi Helda selaku asisten terdakwa Nahwa Umar pada tahun 2020.
Baca Juga: Sidang 3 Menit Kasus Korupsi Makan-Minum Setda Kendari, Ini Penjelasan JPU Saksi Tak Hadir
Namun, ketika ditanya oleh majelis hakim, saksi Helda mengaku tidak mengetahui secara pasti terkait penyerahan pasword dan username tersebut.
"Saya lupa Yang Mulia", jawab saksi Helda singkat saat ditanya oleh majelis hakim.
Untuk diketahui sidang lanjutan ini dibuka secara resmi oleh Ketua Majelis Hakim, Arya Putra Negara Kutawaringin, sejak pukul 10.30 Wita dan selesai 12.12 Wita. Sidang selanjutnya dijadwalkan pada Senin 21 Juli 2025 mendatang. (B)
Penulis: Hamlin
Editor: Kardin
* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS