Kawasan Bebas Rokok di Kendari Mulai Diterapkan, Begini Kata Dinkes
Erni Yanti, telisik indonesia
Kamis, 17 Juli 2025
0 dilihat
Pemerintah Kota Kendari saat kampanye penerapan kawasan tanpa rokok. Foto: Ist.
" Pemerintah Kota (Pemkot) Kendari melalui Dinas Kesehatan mulai mengampanyekan penerapan Kawasan Tanpa Rokok (KTR) salah satunya para pelaku usaha "

KENDARI, TELISIK.ID - Pemerintah Kota (Pemkot) Kendari melalui Dinas Kesehatan mulai mengampanyekan penerapan Kawasan Tanpa Rokok (KTR) salah satunya para pelaku usaha.
Hal ini disampaikan Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Kendari, Amir Hasan jika penekanannya kepada seluruh elemen masyarakat, termasuk dunia usaha, dalam mewujudkan lingkungan yang sehat menuju visi Indonesia Emas 2045.
“Pembangunan kesehatan menjadi prioritas nasional. Rokok menjadi ancaman serius, terutama bagi generasi muda yang semakin terpapar iklan dan promosi rokok di berbagai media,” ujar Amir Hasan, Rabu (16/7/2025).
Ia menegaskan, pemerintah daerah memiliki kewajiban hukum untuk menetapkan kawasan tanpa rokok berdasarkan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 dan Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2012.
Kota Kendari sendiri telah menetapkan Perda Nomor 16 Tahun 2014 tentang Kawasan Tanpa Rokok.
Baca Juga: Asrama Mahasiswa Sultra di Makassar Dibangun Ulang Tiga Lantai, Telan Anggaran Rp 15 Miliar
Peraturan ini melarang aktivitas merokok di area publik tertentu seperti tempat kerja, tempat ibadah, sekolah, fasilitas kesehatan, taman bermain anak, hingga transportasi umum.
Larangan juga mencakup promosi, iklan dan penjualan rokok di kawasan-kawasan tersebut, kecuali di tempat yang memiliki izin khusus.
“Penerapan ini harus menjadi tanggung jawab bersama. Bukan hanya pemerintah, tapi juga para pengelola tempat usaha, untuk mengawasi dan memastikan kebijakan ini dijalankan secara konsisten,” tegas Amir Hasan.
Sementara itu, Kepala Dinas Kesehatan, Hasria berharap, pelaku usaha dapat menjadi teladan dan agen perubahan dalam menyebarkan gaya hidup sehat di tengah masyarakat.
Baca Juga: Kualitas Air Bersih Disorot, Begini Kata Fraksi PKS DPRD Kota Kendari
Dengan menjadikan hotel, restoran, kafe, pusat perbelanjaan, dan tempat hiburan sebagai zona bebas asap rokok, diharapkan terjadi pergeseran budaya menuju lingkungan yang lebih sehat dan nyaman.
“Kami optimis, jika pelaku usaha turut aktif, maka kesadaran masyarakat akan meningkat dan kualitas hidup warga Kota Kendari akan semakin baik,” kata Kepala Dinas Kesehatan Kota Kendari.
Melalui kampanye ini, Pemkot Kendari akan terus memperkuat upaya promotif dan preventif di bidang kesehatan, sekaligus memperluas koordinasi lintas sektor untuk memastikan implementasi perda berjalan efektif. (B)
Penulis: Erni Yanti
Editor: Kardin
* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS