Sidang Putusan Kasus Dugaan Pencabulan di Kota Baubau Ditunda

Elfinasari, telisik indonesia
Kamis, 26 Oktober 2023
0 dilihat
Sidang Putusan Kasus Dugaan Pencabulan di Kota Baubau Ditunda
Tim Kuasa Hukum Terdakwa, AP dugaan kasus pencabulan saat di Kantor Pengadilan Agama Baubau. Foto: Elfinasari/Telisik

" Sidang putusan terhadap kasus dugaan pencabulan dua anak di Kota Baubau, Sulawesi Tenggara yang menyeret terdakwa AP, ditunda "

BAUBAU, TELISIK.ID - Sidang putusan terhadap kasus dugaan pencabulan dua anak di Kota Baubau, Sulawesi Tenggara yang menyeret terdakwa AP, ditunda.

Penundaan tersebut diumumkan oleh Ketua Majelis Hakim, Wa Ode Sangia pada Kamis, (26/10/2023). Sidang akan dilanjutkan kembali pada 27 Oktober 2023 untuk pemeriksaan kembali mengenai putusan yang akan dibacakan.

Sebelumnya pada 30 desember 2023, ibu dari korban melaporkan dugaan pelecehan seksual terhadap dua anaknya, WAS (4) dan WAR (9) ke Polres Baubau.

Kakak korban, AP ditetapkan sebagai tersangka pada 28 Januari 2023. Namun, kedua korban membantah kakak kandungnya sebagai pelaku dan justru menuding tujuh pekerja perumahan termasuk developer berinisial AR. Tetapi, polisi mengabaikan pengakuan kedua korban dan menetapkan, AP sebagai tersangka.

Baca Juga: El Nino Sebabkan Harga Beras di Kota Baubau Melonjak Drastis

Sejumlah kejanggalan mulai muncul selama persidangan, mulai dari absennya dokumen penting seperti SPDP hingga adanya dua versi berbeda dari surat penetapan tersangka.

Kuasa Hukum Terdakwa, La Ode Bunga Ali, menyoroti berbagai keanehan yang muncul selama persidangan.

"Ada banyak fakta dalam persidangan yang menunjukkan klien kami tidak bersalah. Tidak ada satupun saksi yang menyatakan klien kami sebagai pelaku," ujar La Ode Bunga Ali.

Penasihat hukum terdakwa mengajukan bukti PH-8, berupa daftar bukti surat yang dihadirkan oleh tergugat/kuasa Polres Baubau saat perkara praperadilan.

Daftar bukti itu memuat ada berita acara wawancara dua pria dewasa yang disebut korban sebagai pelaku dalam proses penyelidikan.

"Dua onkum tersebut, justru yang terduga pelaku yang disebut oleh korban," tuturnya.

Akan tetapi, berkas itu tidak disertakan dalam berkas perkara. Saksi verbal lisan ketika diperiksa dalam persidangan menerangkan dua pria dewasa itu tidak dipanggil kembali untuk kepentingan BAP dalam proses penyidikan karena keterangan keduanya tidak memiliki relevansi dengan perkara pencabulan, keduanya mengaku tidak pernah berinteraksi bersama kedua korban.

Berkaitan dengan hal tersebut, La Ode Bunga Ali menyebut, ada kemungkinan ada pihak lain yang menjadi pelaku sebenarnya.

Baca Juga: Ketua Bawaslu Baubau Imbau KPU Larang Peserta Pemilu Sebar APK di Luar Masa Kampanye

"Ada nama-nama yang disebutkan korban. Setelah kami telusuri, dengan bukti seperti foto, semuanya sesuai dan selaras dengan keterangan korban," ungkapnya.

Ketika ditanya mengenai alasan penundaan sidang putusan, La Ode Bunga Ali mengatakan, kemungkinan besar ada beberapa hal yang perlu disempurnakan oleh majelis hakim.

"Mungkin ada hal-hal yang masih kurang atau perlu disempurnakan," tuturnya.

Menutup wawancaranya, La Ode Bunga Ali berharap agar proses hukum berjalan dengan adil

"Mudah-mudahan majelis hakim betul-betul proyektif dan dalam hal proses persidangan karena selama ini hakimnya cukup profesional," pungkasnya. (B)

Penulis: Elfinasari

Editor: Kardin

 

* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Baca Juga