Gisel Berpotensi Diperiksa Polisi Terkait Video Asusila

Ibnu Sina Ali Hakim

Reporter

Senin, 09 November 2020  /  9:20 pm

Penyanyi Ibu Kota, Gisel Anastasia. Foto: Repro Instagram

KENDARI, TELISIK.ID - Penyidik Polda Metro Jaya menyatakan tidak menutup kemungkinan memeriksa dan mengklarifikasi artis Gisella Anastasia, terkait peredaran video asusila mirip dirinya.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Yusri Yunus mengatakan, pemanggilan orang yang mirip dalam video tersebut bisa saja dilakukan.

"Apakah yang hampir mirip itu dipanggil? Nanti sambil berjalan," katanya di Markas Komando Polda Metro Jaya, Senin (9/11/2020).

Namun, Yusri belum bisa memastikan kapan Gisel akan dipanggil oleh penyidik lantaran laporan terkait penyebaran video tersebut masih dalam penyelidikan.

Yusri mengatakan penyidik akan terlebih dahulu meminta keterangan dari pihak pelapor, saksi hingga saksi ahli. Selain itu pihaknya juga bakal memeriksa barang bukti yang turut disertakan dalam laporan tersebut.

Baca juga: Kakak Beradik Ditangkap Polisi saat Transaksi Narkoba di THM

"Kita mengumpulkan bukti-bukti, keterangan-keterangan, termasuk nanti juga ada ahli bahasa dan ITE yang akan kita panggil. Kita klarifikasi, kalau sudah lengkap baru nanti kita gelar perkara, apakah memang nanti masuk penyidikan sesuai unsur-unsur persangkaannya, nanti kita tunggu saja. Karena ini kan baru," tambahnya seperti dilansir Antaranews.com.

Diketahui, Polda Metro Jaya menerima dua laporan terpisah terkait video asusila dengan pemeran yang mirip dengan penyanyi Gisella Anastasia.

Penyidik Polda Metro Jaya menyelidiki delapan akun media sosial yang diduga sebagai penyebar video asusila tersebut, namun saat diperiksa lebih lanjut diketahui ada dua akun yang telah ditutup oleh pemilik akun tersebut.

"Ada dua akun yang sudah dia tutup akun itu, tetapi jejak digital kan tidak akan pernah hilang, sudah dikantongi oleh teman-teman Ditreskrimsus Polda Metro Jaya," ujar Yusri.

Adapun pasal yang dipersangkakan dalam laporan tersebut adalah Pasal 27 juncto Pasal 45 di UU ITE dan Pasal 8 juncto Pasal 34 UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang pornografi. (C)

Reporter: Ibnu Sina Ali Hakim

Editor: Fitrah Nugraha

TOPICS