Lahan Milik Hasan Mbou di Balikpapan Bersengketa

Kardin, telisik indonesia
Selasa, 09 Februari 2021
0 dilihat
Lahan Milik Hasan Mbou di Balikpapan Bersengketa
Lahan milik Abdul Hasan Mbou di Balikpapan. Foto: Ist.

" Banyak hal yang tidak masuk akal dalam proses jalannya persidangan dari tingkat pertama sampai tingkat kasasi. "

KENDARI, TELISIK.ID - Perkara sengketa jual beli lahan milik Ketua Pemuda Pancasila (PP) Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra), Abdul Hasan Mbou yang melibatkan pengusaha bernama Djunaidi Limano terus bergulir.

Abdul Hassan Mbou melalui kuasa hukumnya yang tergabung dalam Kantor Hukum Arbianto & Partners Counsellors At Law, mengajukan peninjauan kembali (PK) ke Mahkamah Agung (MA) atas putusan Kasasi yang memenangkan Djunaidi Limano.

Managing Partner, Muhammad Iqbal Arbianto, S.H., M.H., C.Me menyatakan, pengajuan PK tersebut atas dasar adanya novum atau bukti baru yang akan memperkuat kedudukan hukum kliennya. Novum tersebut nantinya bakal dijadikan dasar permohonan PK untuk disampaikan ke MA.

"Banyak hal yang tidak masuk akal dalam proses jalannya persidangan dari tingkat pertama sampai tingkat kasasi," kata Muhammad Iqbal baru-baru ini.

Baca juga: Tak Suka Dengar Suara Tangisan, Balita Babak Belur Dihajar Pacar Ibunya

Sementara itu, dua kuasa hukum lainnya, yakni Christian R. Valentino, S.H dan Muhammad Muda Maghaska, S.H menerangkan jika keduanya akan berupaya yang terbaik agar hak kliennya dapat kembali.

"Intinya kami bersama dengan Pak Arbianto selaku tim kuasa hukum telah mengupayakan yang terbaik untuk klien kami, kita tinggal tunggu saja hasilnya dari Mahkamah Agung," jelasnya.

Sebelumnya, Hasan Mbou mengatakan, perkara itu bermula ketika terjadi jual beli lahan miliknya dengan Djoemadi Limano pada 2003 silam yang berlokasi di Balikpapan dengan luas lahan 19.000 meter persegi.

Dalam akta jual beli, Djunaidi Limano menyepakati harga yang ditawarkan oleh Hasan Mbou dengan harga tanah senilai Rp 3 miliar.

Baca juga: Dugaan Pelecehan Oknum Dosen IAIN Kendari Terbukti Langgar Kode Etik

Namun kata dia, dari kesepakatan Rp 3 miliar itu, baru dibayarkan oleh bersangkutan senilai Rp 1,2 miliar dan sisanya hingga saat ini belum dilunasi.

Sehingga pada tahun 2014 lalu, Hasan Mbou menggugat ke PN Balikpapan karena Djunaidi Limano dianggap telah melakukan wanprestasi atau dalam pelaksanaan kewajiban yang tidak dipenuhi atau ingkar janji.

"Di pengadilan kami menang dan seharusnya karena tidak ada upaya hukum dari pihak Djunaidi Limano seharusnya putusan tersebut incracht, tetapi ternyata tiba-tiba ada permohonan banding ke Pengadilan Tinggi dari pihak mereka dan tiba-tiba mereka memenangkan perkara itu, karena saya merasa ada kejanggalan maka di tahun 2017 saya mengajukan kasasi di MA, tapi ditolak," bebernya.

Olehnya itu, saat ini mantan Ketua Partai Berkarya Sultra itu kembali menggunakan haknya untuk memperoleh kepastian hukum dengan melakukan upaya Peninjauan Kembali ke MA.

"Saya berharap dengan pengajuan PK ini dapat diterima dan dimenangkan. Supaya hak-hak saya kembali," pungkasnya. (A)

Reporter: Kardin

Editor: Haerani Hambali

TAG:
Baca Juga