Selain Tangkap Terduga Pencuri Handphone, Polres Konawe Juga bekuk Penada

Aris Syam, telisik indonesia
Rabu, 12 Januari 2022
0 dilihat
Selain Tangkap Terduga Pencuri Handphone, Polres Konawe Juga bekuk Penada
Penada Handphone AR yang berhasil ditangkap polisi. Foto: Ist

" Polres Konawe mengamankan 2 saksi pembeli/penada Handphone hasil pencurian "

KONAWE, TELISIK.ID - Setelah melakukan pengembangan penyidikan kasus pencurian Handphone terhadap pelaku AR (28), Polres Konawe juga mengamankan 2 saksi pembeli/penada Handphone tersebut.

Kapolres Konawe, AKBP Wasis Santoso melalui Kasat Reskrim, AKP Moch. Jacub Nursagli Kamaru mengatakan, berdasarkan hasil pengembangan penyidikan kepada AR, pihaknya kepolisian juga mengamankan RS dan TS yang merupakan saksi pembelian headphone curian.

"Kedua saksi itu sudah kami amankan di Polres Konawe demi pengusutan lebih lanjut," kata Jacub, dalam keterangan tertulisnya, Rabu (12/1/2022).

Diketahui, kedua penada tersebut melakukan pembelian Handphone dari AR yang ditangkap pihak kepolisian karena telah melakukan tindak pidana pencurian dan pembobolan rumah di Desa Panggulawu Kecamatan Uepai Kabupaten Konawe.

"Tersangka dilaporkan oleh korbannya, kemudian dilakukan penangkapan oleh Timsus," kata Jacub.

Baca Juga: Spesialis Pencuri Headphone asal Konawe Dibekuk Polisi

Setelah menangkap tersangka, pihaknya kembali mengamankan RS, warga Desa Rauwa yang diamankan di konter Mola Ponsel di Desa Ameroro Kecamatan Uepai.

Sementara TS, warga Tumpas diamankan di Toko GMT Unaaha Kelurahan Tumpas Kecamatan Unaaha.

Lebih lanjut Jacub Kamaru menjelaskan, untuk AR disangka telah melanggar pasal 363 subsider  pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan ancaman hukuman  maksimal 7 tahun penjara.

Sementara itu, Ririn Suprianto dan Tri Satria disangka dengan pasal 480 KUHP tentang Penadahan Barang Curian dengan ancaman hukuman empat tahun penjara.

Baca Juga: Laporan Dugaan Asusila Wakil Ketua DPRD Muna Belum Masuk Badan Kehormatan

"Tersangka kita lakukan penahanan untuk 20 hari ke depan," pungkasnya.

Diketahui, atas tindak pidana ini, selain ketiga tersangka, Sat Reskrim Polres Konawe juga telah mengamankan enam buah HP berbagai merek sebagai barang bukti. (C)

Laporan: Aris Syam

Editor: Kardin

Baca Juga