Kakak Beradik Ditangkap Polisi saat Transaksi Narkoba di THM

Ones Lawolo, telisik indonesia
Senin, 09 November 2020
0 dilihat
Kakak Beradik Ditangkap Polisi saat Transaksi Narkoba di THM
Sejoli kakak beradik ditangkap saat mengedarkan narkoba di THM. Foto: Ones Lawolo/Telisik

" Iya benar, keduanya adalah sepasang yang merupakan abang adik kandu. "

MEDAN, TEKISIK.ID - Polsek Patumbak menangkap sepasang laki-laki dan perempuan saat mengedarkan narkoba jenis pil ekstasi di sebuah tempat hiburan malam (THM) di Kota Medan, Sumatera Utara (Sumut).

Penangkapan tersebut dilakukan di dalam KTV Stroom tempat hiburan malam, Jumat (23/10/2020) sekira pukul 1:00 Wib pagi. Sepasang laki-laki dan perempuan itu tak lain kakak beradik.

"Iya benar, keduanya adalah sepasang yang merupakan abang adik kandung," kata Kapolsek Patumbak, Kompol Arfin Fahreza kepada Telisik.id saat dikonfimasi, Senin (9/11/2020).

Ia.menjelaskan, kedua pengedar narkoba jenis pil ekstasi tersebut ditangkap berdasarkan informasi dari masyarakat. Informasi yang diberikan itu langsung direspon hingga petugas kepolisian Patumbak segera turun melakukan penyelidikan.

"Masyarakat memberikan infomasi di kantor bahwa ada seorang laki-laki dan perempuan yang mengedarkan narkoba. Informasi itu, kita respon dengan petugas turun ke lokasi yang dimaksud," ujarnya.

Di lokasi, lanjut Kompol Arfin Fahreza, sepasang pelaku yang mengendarai sepeda motor itu, langsung digeledah di depan ruang KTV Stroom yang sebelum mengantar barang haram tersebut.

Baca juga: Anggota DPR Dukung Penyebar Video Gisel Dipidana

Pelaku bernama M Agus Syaputra (25) ditemukan barang bukti sebanyak satu bungkus plastik klip dengan berisikan 8 butir pil ekstasi. Kemudian, kepada pelaku Siti Suwarni (37) ditemukan barang bukti dengan plastik tempat pembagian narkoba.

"Barang bukti sebanyak 8 butir narkoba jenis pil ekstasi dari sejoli kakak beradik itu. Satu unit HP merek Oppo dan satu unit sepeda motor merek Yamaha Mio milik tersangka," tuturnya.

Saat diperiksa, kata Arfin, sepasang kakak beradik itu mengaku barang haram tersebut dijual sebesar Rp 140.000 perbutir. Mereka juga mendapatkan upah untuk mengedarkan barang haram itu sebesar Rp 300 ribu.

Diketahui, sepasang kakak beradik itu warga Jalan Gatot Subroto Gang Rasmi, Kecamatan Medan Helvetia, Kota Medan, Sumatera Utara ditahan di Polsek Patumbak, Polrestabes Medan untuk diperiksa lebih lanjut.

Keduanya dijerat Pasal 114 ayat (1) Subs Pasal 112 ayat (1) Subs Pasal 132 ayat (1) dari UU RI Nomor 35  tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 4 tahun paling lama 20 tahun. (B)

Reporter: Ones Lawolo

Editor: Fitrah Nugraha

TAG:
Baca Juga