GMNI Kota Kendari Laporkan Dugaan Pungli di Paddys Market
Reporter
Senin, 02 November 2020 / 12:58 pm
KENDARI, TELISIK.ID - Dewan Pimpinan Cabang Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) Kota Kendari mendatangi Kantor Kejaksaan Negeri Kendari, Sulawesi Tenggara.
Kedatangan mereka guna melaporkan dugaan pungutan liar retribusi pelayanan jasa listrik di Paddys Market Tobuuha Kota Kendari sebesar Rp 5.206.350.000 tahun 2019 lalu.
Menurut Sekretaris GMNI Kota Kendari, Ahmad Arfan Mponini, pada Peraturan Daerah Nomor 2 tahun 2012 tentang retribusi menerangkan, sejak tahun 2014 lalu, para pedagang di Paddys Market tidak lagi dikenakan pelayanan jasa listrik.
“Yang anehnya, pada tahun 2017 wali kota menerbitkan lagi peraturan nomor 1227/2017 tentang penetapan pembayaran listrik bagi pedagang kaki lima di Paddys Market,” ujarnya.
Ahmad Arfan menambahkan, berdasarkan Peraturan Wali Kota Kendari Nomor 1227 tahun 2017, Pemerintah Kota Kendari berhasil mengumpulkan pungutan retribusi tersebut sebesar Rp 96.826.000, yang dinilai oleh pelapor tidak punya dasar hukum.
Baca juga: Mahasiswa Farmasi Pertanyakan Peran IAI dalam Mengawal RUU Kefarmasian
Untuk, itu para pengadu ini meminta kepada pihak Kejaksaan Negeri Kendari untuk melakukan penyelidikan atas dugaan pungutan liar tersebut.
Selanjutnya para pengadu ini meminta kepada pihak Kejari untuk memanggil dan memeriksa Bapenda dan Wali Kota Kendari karena dianggap telah melakukan perbuatan melawan hukum secara terstruktur.
Menanggapi hal tersebut, Kasi Intel Kejaksaan Negeri Kendari Ari Siregar mengatakan, sebelum melalukan pemanggilan terhadap yang dilaporkan, terlebih dahulu pihaknya akan melakukan pengumpulan data terkait hal tersebut.
“Laporan adik-adik sekalian kami sudah terima, namun sebelumnya kami juga akan melakukan pengumpulan data terkait hal ini, tentu kami tidak hanya mengandalkan data yang adik-adik berikan untuk memanggil yang adik-adik adukan,” jelasnya, Senin (2/11/2020). (B)
Reporter: Siswanto Azis
Editor: Haerani Hambali