Wamenkumham Sebut Terdapat Perbedaan Signifikan Penerapan Restorative Justice

La Ode Andi Rahmat, telisik indonesia
Kamis, 27 Juli 2023
0 dilihat
Wamenkumham Sebut Terdapat Perbedaan Signifikan Penerapan Restorative Justice
Wakil Menteri Hukum dan HAM, Edward Omar Sharif Hiariej sebut terdapat perbedaan signifikan dalam penerapan Restorative Justice setiap instansi penegak hukum. Foto: La Ode Andi Rahmat/Telisik

" Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham), Edward Omar Sharif Hiariej sebut terdapat perbedaan dalam penerapan Restorative Justice tiap instansi penegak hukum di Indonesia. Hal itu disampaikan ketika menjadi narasumber dalam acara Kumham goes to campus di Universitas Halu Oleo (UHO) Kendari "

KENDARI, TELISIK.ID - Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham), Edward Omar Sharif Hiariej sebut terdapat perbedaan dalam penerapan Restorative Justice tiap instansi penegak hukum di Indonesia. Hal itu disampaikan ketika menjadi narasumber dalam acara Kumham goes to campus di Universitas Halu Oleo (UHO) Kendari, Rabu (26/7/2023).

Pria yang akrab disapa Prof Eddy itu mengatakan, dalam KUHP Nasional yang baru, mengatur tentang Restorative Justice meskipun tidak dipungkiri penerapannya di Indonesia masih berbeda-beda.

Ada Peraturan Kapolri Nomor 8 Tahun 2021 tentang Penangan Tindak Pidana berdasarkan Keadilan Restorative, Peraturan Kejaksaan Nomor 15 Tahun 2023 tentang Penghentian Penuntutan berdasarkan Keadilan Restorative Justice dan Peraturan Mahkama Agung Nomor 4 Tahun 2014 tentang Pedoman Pelaksanaan Diversi dalam Sistem Peradilan Pidana Anak.

Baca Juga: Kemenkumham Sukses Gelar Kumham Goes To Campus Sosialisasi KUHP dan RKUHAP di UHO Kendari

"Celakanya antara satu peraturan dengan peraturan lainnya terdapat perbedaan yang cukup signifikan," ujar Eddy.

Atas dasar itu, maka Menkopolhukam, Mahfud Mahmodin membentuk kelompok kerja tentang keadilan Restorative Justice dengan menunjuk Prof Eddy sebagai ketua.

"Kita sedang menyusun Peraturan Pemerintah terkait Restorative Justice, sehingga tidak ada perbedaan pelaksanaan dan implementasi baik dari kepolisian, kejaksaan dan hakim di pengadilan terkait Restorative Justice itu sendiri," ujarnya Eddy.

Guru Besar Universitas Gadjah Mada tersebut mengatakan, terdapat perbedaan pengaturan tiap negara dalam mengatur sistem Restorative Justice, ada negara menerapkan Restorative Justice pada setiap perbuatan pidana ada pula yang menerapkan Restorative Justice dengan maksimal ancaman pidana. Indonesia sendiri sepertinya akan mengarah pada sistem Restorative Justice dengan ancaman batasan pidana.

"Sepertinya kita akan mengarah pada ancaman pidana itu tidak lebih dari 5 tahun tidak dipidana penjara, tapi hanya pidana pengawasan atau pidana kerja sosial," ujar Eddy.

Baca Juga: Menkumham Sebut KUHP Baru jadi Solusi Hukum di Masyarakat

Restorative Justice ini harus dipandang bahwa perkara itu harus memenuhi unsur delik, sebab jika tidak memenuhi unsur dan tidak cukup bukti, maka tidak dapat disebut sebagai Restorative Justice.

Dilansir dari Kemenkumham.go.id Menteri Hukum dan Ham, Yasonna Hamonangan Laoly mengatakn Restorative Justice merupakan salah satu upaya mengatasi permasalahan over kapasitas lembaga permasyarakatan (Lapas).

"Harapannya dengan KUHP Nasional yang baru prinsip Restorative Justice dapat dilaksanakan dalam penjatuhan hukuman," terang Yasonna. (B-Adv)

Penulis: La Ode Andi Rahmat

Editor: Kardin

 

* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS 

Baca Juga