Gratis, Halal Center UMK Bantu UMKM Sertifikasi Halal
Reporter
Kamis, 16 Januari 2025 / 5:16 pm
KENDARI, TELISIK.ID - Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama, bekerja sama dengan Halal Center Universitas Muhammadiyah Kendari melalui skema Self Declare, menggelar sosialisasi dan edukasi terkait kewajiban sertifikasi halal bagi pelaku UMKM.
Pendamping Proses Produk Halal (PPH), Muhammad Ichung Makkarateng menjelaskan, sosialisasi ini ditujukan bagi pelaku usaha berskala mikro dengan tujuan utama membantu UMKM mendapatkan sertifikat halal.
"Kegiatan sosialisasi ini telah dimulai sejak Desember 2024," ujar Ichung.
Ia juga menyebutkan, BPJPH Pusat telah menyiapkan kuota 1,2 juta sertifikasi halal gratis bagi pelaku usaha makanan dan minuman berskala mikro. Antusiasme para pelaku UMKM terhadap program ini sangat tinggi.
Baca Juga: Jadwal KM Tilongkabila Periode Januari, Lewati Baubau ke Makassar
Halal Center Universitas Muhammadiyah Kendari turut membantu pelaku UMKM dalam proses pembuatan Nomor Induk Berusaha (NIB), yang merupakan syarat utama pengajuan sertifikasi halal.
Program sosialisasi sertifikasi halal gratis ini akan berlangsung hingga Oktober 2026. Ichung menambahkan, ketika kewajiban sertifikasi halal diterapkan, pelaku UMKM yang belum memiliki sertifikat halal tidak akan diizinkan menjual produk mereka hingga mengurus sertifikat tersebut.
Fuad, pemilik toko kopi di kawasan Koni Kota Kendari, menyambut baik program ini. "Program pemerintah ini sangat positif. Kami merasa sangat terbantu," ujarnya.
"Dengan adanya program ini, kami dapat meningkatkan perlindungan dan kepercayaan konsumen terhadap produk kami," tambah Kiki, salah satu pelaku UMKM, dalam wawancara dengan Telisik.id pada Senin (13/1/2025).
Baca Juga: KKN Tematik 49 Unsultra Gandeng TNI Edukasi Penanganan Konflik Sosial
Ichung juga mengajak pelaku usaha mikro yang ingin mendaftar program ini untuk menghubungi Halal Center Universitas Muhammadiyah Kendari.
Persyaratan pendaftaran:
-Proses produksi sederhana (usaha rumahan, bukan pabrikan).
- Memiliki NIB berbasis risiko.
-Skala usaha mikro dan kecil.
- Memiliki outlet dan/atau fasilitas produksi maksimal satu unit. (A)
Reporter: Sitti Aisyah Hildaniar
Editor: Fitrah Nugraha
* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS