Gubernur Jatim Lamban Tetapkan Upah Minimum, Buruh Gelar Aksi

Try Wahyudi Ary Setyawan

Reporter Surabaya

Kamis, 14 Oktober 2021  /  6:20 pm

Demo buruh di Jatim. Foto: Yudhie/Telisik

SURABAYA, TELISIK.ID - Ratusan buruh yang tergabung dalam Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) menggelar aksi di DPRD Jatim, Kamis (14/10/2021).

Dalam aksi tersebut, massa menuntut agar Gubernur Jatim, Khofifah segera mengeluarkan surat keputusan tentang Upah Minum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK) kabupaten Mojokerto.

“Sampai detik ini menjelang akhir tahun, Gubernur Khofifah belum menetapkan UMSK Kabupaten Mojokerto. Padahal bupati Mojokerto usai dilantik langsung membuat rekomendasi agar gubernur segera menerbitkan surat keputusan UMSK bagi kabupaten Mojokerto,” ujar koordinator aksi, Jazuli.

Jazuli mengatakan, pihaknya mempertanyakan komitmen gubernur perhatiannya terhadap nasib buruh di Jatim khususnya di Mojokerto.

"Mau sampai kapan gubernur tak kunjung keluarkan SK tersebut. Padahal deadline untuk menetapkan UMSK tahun 2021 adalah bulan Desember. Sedangkan sekarang sudah bulan Oktober,” jelasnya.

Semua proses dalam penetapan UMSK tersebut, sambung Jazuli, sudah dilalui semua proses untuk penetapan UMSK.

Baca juga: Setelah Dicopot Usai Tetapkan Korban Penganiayaan Jadi Tersangka, Dua Perwira Polisi Diawasi Paminal

Baca juga: Aktivitas PT GMS Dihentikan Kementerian ESDM, KTT Perusahaan: Pengapalan Boleh

”Diskusi di tingkat kabupaten termasuk di dewan pengupahan sudah dilakukan. Saat ini tinggal menunggu tanda tangan dari gubernur saja,” lanjutnya.

Sementara itu, anggota Komisi E DPRD Jatim Hartoyo mengatakan, pihaknya segera mengirimkan surat ke gubernur untuk mempertanyakan tuntutan buruh tersebut.

"Akan ditanyakan sampai kapan gubernur untuk segera menerbitkan penetapan UMSK Kabupaten Mojokerto,” jelas politisi Partai Demokrat ini.

Pria asal Surabaya ini menambahkan, pihaknya berharap agar gubernur segera menetapkan UMSK Kabupaten Mojokerto karena merupakan landasan untuk penerapan UMSK tersebut.

Dalam aksi tersebut, selain penetapan UMSK Kabupaten Mojokerto, FSPMI juga mengeluarkan sejumlah tuntutan antara lain untuk penetapan upah minimum di Jatim tahun 2022 menerapkan upah minumum berkeadilan

Termasuk mendesak gubernur melakukan evaluasi terhadap kinerja pengawas ketenagakerjaan Jatim dan Disnaker Jatim membuat sistem informasi pengawasan berbasis digital dengan mempertimbangkan saran dan masukan serikat buruh di Jatim. (B)

Reporter: Try Wahyudi Ari Setyawan

Editor: Fitrah Nugraha