Aktivitas PT GMS Dihentikan Kementerian ESDM, KTT Perusahaan: Pengapalan Boleh

Kardin, telisik indonesia
Kamis, 14 Oktober 2021
0 dilihat
Aktivitas PT GMS Dihentikan Kementerian ESDM, KTT Perusahaan: Pengapalan Boleh
Proses pengapalan ore nikel PT Gerbang Multi Sejahtera (GMS). Foto: Ist.

" Kepala Teknik Tambang PT GMS, Hipmi mengakui jika pihaknya mendapat surat di Kementerian ESDM terkait penghentian sementara aktivitas pertambangan soal lingkungan "

KONAWE SELATAN, TELISIK.ID - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) resmi menghentikan sementara aktivitas penambangan PT Gerbang Multi Sejahtera (GMS) yang berlokasi di Kecamatan Laonti, Kabupaten Konawe Selatan (Konsel).

Pemberhentian sementara ini, berdasarkan surat Nomor: B-4395 MB 07/DBT.PLU/2021 tertanggal 7 Oktober 2021 dari Direktorat Jenderal Mineral dan Batu Bara. Surat itu membahas tentang tindak lanjut hasil pemeriksaan dugaan pencemaran lingkungan.

Dimana menindaklanjuti pemeriksaan dugaan pencemaran lingkungan oleh kegiatan usaha pertambangan PT GMS yang dilakukan oleh Tim Direktorat Teknik dan Lingkungan Mineral dan Batubara pada tanggal 23-25 September 2021.

Menanggapi hal itu, Kepala Teknik Tambang PT GMS, Hipmi mengakui jika pihaknya mendapat surat di Kementerian ESDM terkait penghentian sementara aktivitas pertambangan soal lingkungan.

"Sekarang proses penambangan sudah dihentikan. Sekarang sudah mulai pembenahan," jelasnya saat ditemui di Kendari, Kamis (14/10/2021).

Hipmi juga mengakui jika ada temuan pencemaran lingkungan yang dilakukan PT GMS.

"Itu memang lautnya juga tercemar, kalau kegiatan memang kita hentikan," paparnya.

Meski tak ada lagi aktivitas penambangan kata dia, namun pengapalan ore nikel masih tetap dilakukan.

"Kalau penambangan ini kan pengerjaannya menambang, kalau pengapalan boleh," katanya.

Berikut isi surat Kementerian ESDM melalui Direktorat Jenderal Mineral dan Batu Bara terhadap PT GMS:

1. Membuat, mensosialisasikan dan melaksanakan tata cara baku (standard operating procodure/SOP) untuk kegiatan pengangkutan dengan tongkang dan SOP penanggulangan pencemaran dan/atau perusakan lingkungan hidup penanganan tumpahan ore nikel ke laut, serta memastikan tongkang telah dilakukan inspeksi serta memenuhi persyaratan keselamatan pelayaran dan mendapatkan persetujuan dari otoritas pelabuhan setempat atau syahbandar.

2. Mengelola air sungai dan sumber mata air pada front penambangan agar tidak masuk ke dalam front tambang dan melakukan pengelolaan air permukaan dengan membuat saluran pengelak untuk mencegah air permukaan dan/atau air larian pernmukaan masuk ke dalam area terganggu yang dapat menurunkan kualitas air permukaan.

3. Melakukan pengelolaan air tambang pada Sump Pit Orion hingga air limbah yang dilepaskan ke badan perairan umum dari Sedimen Pond memenuhi baku mutu lingkungan.

4. Melakukan pengelolaan air tambang pada Sump Pit Pegasus hingga air limbah yang dilepaskan ke badan perairan umum dari Sedimen Pond 2 memenuhi baku mutu lingkungan.

5. Membuat dan menetapkan tata cara baku terkait pembuatan dan perawatan sedimen pond.

6. Mengkaji ulang seluruh sistim pengololaan air tambang PT GMS dengan mempertimbangkan lokasi, dimensi, dan kapasitas fasilitas penampungan dan pengelolaan air tambang berdasarkan debit air tambang dan luasan wilayah tangkapan hujan (chatcmen area).

7. Membuat jadwal dan melakukan pemantauan terhadap seluruh fasilitas penampungan dan pengelolaan air tambang (sedimen pond) yang ada pada IUP PT GMS.

Baca Juga: Unik, Tradisi Anak-Anak Berebut Uang di Festival Batu Poaro

Baca Juga: Ratusan Warga Konut Dapat Bantuan 13 Ton Beras dari PT Antam

8. Segera menghentikan saluran ait yang keluar dari sedimen pond henghentikan ke media lingkungan dan mengelola air yang lari ke sedimen pond, karena belum memiliki izin pembuangan limbah cair.

9. Melengkapi fasilitas penampungan dan pengelolaan air tambang dengan pos pemantauan, rambu-rambu keselamatan dan peringatan.

10. Menemparkan tenaga teknis yang berkompeten untuk pengelolaan sedimen pond dan pengelolaan air tambang.

11. Segera melaksanakan Surat Kepala Inspektur Tambang Nomor B-3497/MB.07/DBT/2021 tanggal 10 Agustus 2021 Perihal Tindak Lanjut Hasil Pembinaan dan Pengawasan Aspek Teknik dan Lingkungan butir 6 dan butir 10.

12. Melakukan pengelolaan kestabilan lereng pada seluruh wilayah IUP PT GMS terutama lereng tambang, jalan tambang, timbunan tanah, timbunan batuan penutup, timbunan ore, tanggul laut, dan menempatkan timbunan tanah pucuk dan batuan penutup pada area yang stabil.

13. Membuat dan mensosialisosikan tatacara baku penanggulangan pencemaran dan/atau perusakan lingkungan hidup Kepada seluruh karyawan dan kontraktor yang bekerja di PT GMS.

14. Segera melakukan langkah-langkah untuk menanggulangi tingkat kekeruhan air laut yang disebabkan oleh pengelolaan air tambang dan atau air larian permukaan, serta tumpahan ore PT GMS.

15. Menghentikan sementara kegiatan penambangan PT GMS sampai dengan pelaksanaan perintah perbaikan dan rekomendasi perbaikan dinyatakan memadai. (C)

Reporter: Kardin

Editor: Haerani Hambali

Baca Juga