Setelah Dicopot Usai Tetapkan Korban Penganiayaan Jadi Tersangka, Dua Perwira Polisi Diawasi Paminal
Reza Fahlefy, telisik indonesia
Kamis, 14 Oktober 2021
0 dilihat
Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Hadi Wahyudi. Foto: Reza Pahlevi/ Telisik
" Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi membenarkan adanya mutasi yang dikeluarkan kepada Kapolsek dan Kanitreskrim Polsek Percut Sei Tuan "
MEDAN, TELISIK.ID - Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Riko Sunarko langsung menandatangani pencopotan Kanitreskrim Polsek Percut Sei Tuan, AKP Membela Karo Karo.
Dia dimutasi sebagai Perwira Pertama (Pama) Seksi Propam Polrestabes Medan dalam rangka pemeriksaan.
Mutasi AKP Membela Karo Karo tertuang dalam surat perintah (Sprin) nomor 3217/X/KEP/2021 ditandatangani oleh Kombes Pol Riko Sunarko tertanggal 12 Oktober 2021. Posisinya Kanitreskrimnya Polsek Percut Sei Tuan sementara dijabat oleh Iptu Done Pance.
Sedangkan pencopotan Kapolsek Percut Sei Tuan, AKP Janpiter Napitupulu langsung atas perintah Kapolda Sumut, Irjen Pol Panca Putra melalui Kepala Biro Sumber Daya Manusia (SDM), Kombes Pol Heru Budi Prasetyo bernomor Surat Telegram (ST) 705/X/KEP/2021.
Jabatan AKP Janpiter dipercayakan kepada Kompol Muhammad Agustiawan yang sebelumnya menjabat sebagai Kepala Unit (Kanit) 3 Subdit IV, Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sumut. Janpiter dimutasi ke Pama Yanma Polda Sumut, dalam rangka pemeriksaan.
Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi membenarkan adanya mutasi yang dikeluarkan kepada Kapolsek dan Kanitreskrim Polsek Percut Sei Tuan.
"Keduanya sudah dievaluasi. Selain itu, kedua personel itu juga masih dalam pengawasan internal (Paminal) Polda Sumut. Jadi, meskipun jabatan mereka dimutasi, mereka tetap akan menjalani pemeriksaan," kata Hadi Wahyudi, Kamis (14/10/2021).
Mengenai sosok Kompol Agustiawan menjabat Kapolsek Percut Sei Tuan, apakah mampu mengatasi polemik yang terjadi di sana, Hadi mengatakan bahwa itu merupakan amanah dari pimpinan.
"Mutasi adalah penyegaran bagi institusi Polri untuk perbaikan ke depannya," terangnya.
Baca Juga: Aktivitas PT GMS Dihentikan Kementerian ESDM, KTT Perusahaan: Pengapalan Boleh
Baca Juga: Ratusan Warga Konut Dapat Bantuan 13 Ton Beras dari PT Antam
Sebagaimana diketahui, Polsek Percut Sei Tuan menangani perkara preman yang menganiaya pedagang. Akan tetapi, pedagang yang menjadi korban penganiayaan justru dijadikan sebagai tersangka.
Adapun pedagang yang dianiaya preman adalah Liti Wari Iman Gea. Wanita itu dihajar oleh sejumlah preman pasar pada Minggu pagi, 5 September 2021. Video saat insiden itu juga viral di media sosial.
Dalam video yang beredar di media sosial itu, wanita berdarah Nias menjerit-jerit kesakitan tanpa mampu melawan. Setelah dipukul hingga terjatuh, wanita itu kemudian ditendang sekuat tenaga oleh salah seorang preman bernama Beni.
Mulanya, Liti mencoba memberi perlawanan. Namun dengan sekali pukulan, Beni membuat Liti tersungkur. Tepat saat Liti tersungkur, Beni melayangkan tendangan keras ke wajah wanita itu.
Informasi yang diterima, pria itu meminta uang sebesar Rp 500 ribu kepada Liti yang saat itu sedang berjualan. Preman yang memukuli pedagang di Pasar Gambir, Tembung, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang ini akhirnya ditangkap oleh polisi, Selasa (7/9/2021) malam. (B)
Reporter: Reza Fahlefy
Editor: Haerani Hambali