Gubernur Sultra: Tiga Sebab Kebijakan APBD 2021 Berubah

Siswanto Azis

Reporter

Selasa, 21 September 2021  /  2:01 pm

Suasana Rapat Paripurna DPRD Sultra. Foto: Dinas Kominfo Sultra

KENDARI, TELISIK.ID - Ada tiga penyebab yang membuat kebijakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Sulawesi Tenggara (Sultra) Tahun Anggaran 2021 mengalami perubahan.

Hal itu dikemukakan Gubernur Sultra dalam sidang paripurna di Gedung DPRD. Dalam sidang yang mengagendakan Penjelasan Gubernur atas Rancangan Kebijakan Umum serta Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara Perubahan APBD Provinsi Sulawesi Tenggara Tahun Anggaran 2021, gubernur mengatakan, perubahan kebijakan APBD dilakukan dalam rangka mengamankan pelaksanaan APBD hingga akhir Tahun Anggaran 2021.

“Selain itu, tetap menjaga pencapaian berbagai sasaran prioritas pembangunan daerah agar dapat mencapai target pembangunan daerah pada tahun 2023 sebagai akhir periode RPJMD Provinsi Sulawesi Tenggara Tahun 2018-2023,” jelasnya.

Sebab pertama, dikarenakan perubahan kebijakan pendapatan daerah. Dijelaskan, target pendapatan daerah mengalami perubahan yang sebelumnya sebesar Rp 4,158 triliun menjadi Rp 4,172 triliun.

Gubernur Ali Mazi saat memberikan penjelasan atas Rancangan KUA PPAS APBD-P. Foto: Dinas Kominfo Sultra

 

Ada kenaikan target pendapatan sebesar Rp 13,743 miliar atau naik 0,33 persen. Perubahan tersebut berasal dari pendapatan asli daerah (PAD), yang bersumber dari lain-lain PAD yang sah, retribusi daerah, dan transfer pemerintah pusat.

Sebab kedua, adanya perubahan kebijakan belanja daerah. Awalnya, belanja dianggarkan sebesar Rp 5,235 triliun lalu mengalami perubahan menjadi Rp 5,158 triliun. Turun sebesar Rp 76,874 miliar atau 1,47 persen.

Baca Juga: Diskusi dan Deklarasi Damai, 18 Organisasi Kerukunan Etnis di Sultra Sepakat Tolak Anarkisme

Baca Juga: Demonstrasi Dampak Lingkungan PT. GMS, Ali Mazi Belum Terima Laporan Masyarakat

Perubahan belanja daerah tersebut antara lain berasal dari belanja operasi, belanja modal, belanja tidak terduga, dan belanja transfer.

Sebab ketiga, perubahan kebijakan pembiayaan daerah. Pada sisi penerimaan pembiayaan daerah mengalami perubahan semula sebesar Rp 1,101 triliun berubah menjadi Rp 1,011 triliun. Turun sebesar Rp 90,617 miliar atau minus 8,22 persen.

Penerimaan pembiayaan ini bersumber dari sisa lebih perhitungan anggaran (Silpa) tahun anggaran sebelumnya dan penerimaan pinjaman daerah.

Sedangkan dari sisi pengeluaran pembiayaan daerah, tidak mengalami perubahan yaitu sebesar Rp 25 miliar. Pengeluaran pembiayaan ini dipergunakan untuk penyertaan modal daerah. (C-Adv)

Reporter: Siswanto Azis

Editor: Haerani Hambali