Diskusi dan Deklarasi Damai, 18 Organisasi Kerukunan Etnis di Sultra Sepakat Tolak Anarkisme
Nuhruddin, telisik indonesia
Selasa, 21 September 2021
0 dilihat
Gubernur Ali Mazi (tengah), dan Kapolda Sultra (kanan) Yan Sultra, bersama Forkopimda serta perwakilan 18 Organisasi Kerukunan Etnis Sultra. Foto: Ist.
" Ali Mazi S.H., Gubernur Sultra menandaskan bahwa Sultra merupakan daerah multikultural yang bisa bernilai positif atau bahkan negatif "
KENDARI, TELISIK.ID - Gelar diskusi dan deklarasi damai, Polda Sultra tekankan keamanan dan ketertiban adalah tanggung jawab semua pihak.
"Globalisasi memunculkan kejahatan dimensi baru, hoaks banyak beredar, mengganggu kerukunan dan kehidupan berbangsa," ujar Kapolda Sultra, Irjen Pol Drs Yan Sultra Indrajaya, SH, Senin (20/9/2021).
Yan Sultra menjelaskan, semua pihak harus merasa bertanggung jawab dalam menjaga keberagaman. Apalagi di zaman globalisasi semua informasi yang beredar sering menghasut, padahal belum jelas kebenarannya.
Sementara itu, Ali Mazi S.H., Gubernur Sultra menandaskan bahwa Sultra merupakan daerah multikultural yang bisa bernilai positif atau bahkan negatif.
"Multikulturalisme membawa dampak positif maupun negatif. Dampak positifnya dapat memperkokoh persatuan. Sementara dampak negatifnya dapat menimbulkan perpecahan. Untuk itu, dibutuhkan dialog berkala antara semua tokoh masyarakat, agama, adat, paguyuban, serta ormas lainnya," jelas Ali Mazi.
Untuk diketahui, diskusi dan deklarasi damai tersebut digelar di Aula Dachara Polda Sultra, dan dihadiri Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) serta 18 perwakilan Organisasi Kerukunan Etnis di Sultra.
Kegiatan ini merupakan respon atas keresahan masyarakat Sultra mengenai persoalan yang cenderung mendorong ke arah perpecahan.
Baca Juga: Mangkir, Mantan Kepala Bank Sultra Cabang Konkep Kembali Dipanggil Polda
Baca Juga: Percepat Vaksinasi, Polres Bombana Bentuk Garai Vaksin Keliling
Adapun kegiatan tersebut menghasilkan deklarasi damai, yaitu:
1. Memperkokoh kerukunan dalam bingkai kebhinekaan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
2. Musyawarah dan mufakat dalam menyelesaikan masalah sosial demi terciptanya keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas) yang kondusif.
3. Saling menghormati dan menghargai perbedaan adat dan suku.
4. Tidak terpengaruh oleh provokasi pemberitaan yang tidak benar yang dapat memecah belah persatuan dan kesatuan bangsa.
5. Menolak tindakan melanggar hukum, anarkisme, intoleransi, radikalisme dan terorisme.
6. Berperan dalam mendukung penegakan hukum demi terciptanya keamanan dan ketertiban masyarakat. (B)
Reporter: Nuhruddin
Editor: Haerani Hambali