Guru Besar Bicara soal Pj Bupati di Sulawesi Tenggara: Harus Ada Titik Temu
Reporter
Sabtu, 16 Juli 2022 / 9:31 am
KENDARI, TELISIK.ID - Polemik penunjukan penjabat (Pj) bupati pada Mei lalu masih membekas. Namun pemerintah provinsi sudah harus mengusulkan lagi nama-nama calon Pj untuk Kabupaten Bombana, Kolaka Utara dan Buton kepada pemerintah pusat.
Masih teringat, Gubernur Ali Mazi menunda melantik Pj Bupati Muna Barat, dan Pj Bupati Buton Selatan karena kedua Pj tersebut bukan lahir dari usulannya.
Di sisi lain, sejumlah elemen masyarakat berunjuk rasa menolak Pj bupati pilihan pemerintah pusat walaupun pada akhirnya tetap dilantik oleh gubernur.
Guru Besar FISIP Universitas Halu Oleo (UHO) Kendari, Prof. Dr. Eka Suaib menginginkan agar persoalan yang terjadi sebelumnya tidak lagi terjadi pada penentuan Pj berikutnya.
Prof Eka mengingatkan bahwa meski Pj bupati adalah jabatan administrasi tetapi Pj memiliki implikasi politik, apalagi akan menjabat selama kurang lebih 2 tahun, sehingga sudah pasti pemerintah pusat, daerah maupun masyarakat masing-masing memiliki kepentingan.
"Jadi jangan dianggap bahwa pemerintah pusat tidak punya kepentingan, jangan juga dianggap bahwa masyarakat tidak punya kepentingan. Jadi dalam kaitan ini maka memang sebaiknya dalam proses ini (pengusulan Pj ke depan) adalah dapat mempertemukan semua aspek, baik itu aspek aspirasi dari bawah maupun kepentingan-kepentingan dari pemerintah pusat," kata Prof. Eka, Sabtu (16/7/2022).
Baca Juga: Masa Jabatan Tiga Bupati Berakhir Agustus, Gubernur Ali Mazi Usul Pj Akhir Juli
Dari segi kewenangan, lanjut Prof Eka, penentuan Pj merupakan kewenangan mutlak dari pemerintah pusat. Karena membaca pengalaman yang ada, penentuan akhir ada pada Tim Penilai Akhir (TPA) yang dipimpin presiden dan terdiri dari sejumlah pejabat di kementerian dan lembaga.
Sehingga atas dasar kewenangan itu dapat mem-bypasskan usulan Pj dari gubernur.
"Tapi itukan sebetulnya punya cacat akuntabilitas, cacat politik, karena dengan mengabaikan aspirasi politik dari bawah maka apa artinya orang yang ada pada level daerah," ungkapnya.
Menurut Prof Eka, yang paling ideal dalam proses menentukan Pj ke depan, harus ada titik temu antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah. Pemerintah daerah di sini juga membawahi aspirasi masyarakat untuk selanjutnya disampaikan ke pusat.
Pemerintah pusat harus dapat membaca situasi kebatinan yang ada di level daerah dan pemerintah daerah juga harus membaca apa kepentingan strategis pemerintah pusat.
"Sehingga pemerintah daerah juga tidak seenaknya untuk berjalan," tegas Ketua AIPI Cabang Kendari ini.
Baca Juga: Dua Nama Berpeluang Jabat Pj Bupati Bombana dan Kolaka Utara
22 dan 24 Agustus mendatang masa jabatan Bupati Bombana, Kolaka Utara dan Bupati Buton akan berakhir.
Ketua KPU Sultra La Ode Abdul Natsir mengatakan, sesuai ketentuan, setelah masa jabatan bupati berakhir, harus digantikan oleh Pj bupati hingga terpilihnya kepala daerah definitif melalui Pilkada 2024.
Pj bupati/wali kota akan diusulkan oleh gubernur kepada Kemendagri, berasal dari ASN yang menduduki jabatan tinggi pratama atau setara dengan eselon II, seperti yang disebutkan pada UU Nomor 10 Tahun 2016 dalam Pasal 201 Ayat (11). (B)
Penulis: Musdar
Editor: Haerani Hambali