Dua Nama Berpeluang Jabat Pj Bupati Bombana dan Kolaka Utara
Musdar, telisik indonesia
Kamis, 14 Juli 2022
0 dilihat
Mendagri Tito Karnavian akan menunjuk Pj Bupati Bombana dan Kolaka Utara, termasuk Pj Bupati Buton, setelah masa jabatan bupati tiga daerah itu berakhir pada Agustus mendatang. Foto: Repro detikNews
" Sekda Bombana dan Sekda Kolaka Utara berpeluang menjadi penjabat bupati setelah bupati kedua daerah itu berakhir masa jabatannya 22 Agustus mendatang "
KENDARI, TELISIK.ID - Man Arfa berpeluang menjabat sebagai Pj bupati menggantikan Bupati Bombana Tafdil yang masa jabatannya akan berakhir 22 Agustus mendatang.
Begitu juga Taufiq S berpeluang mengisi posisi Pj menggantikan Bupati Kolaka Utara yang masa jabatannya berakhir bersamaan dengan Bupati Bombana.
Peluang tersebut dikarenakan keduanya sedang menjabat sebagai sekda. Sebagaimana Pasal 210 ayat (10) dan (11) UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada mengatur syarat utama Pj. Bagi Pj gubernur harus pejabat pimpinan tinggi madya (eselon I), untuk bupati dan wali kota harus pejabat pimpinan tinggi pratama (eselon II).
Ketentuan tentang jabatan pimpinan tinggi diatur dalam Pasal 19 UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN. Jabatan pimpinan tinggi dalam ketentuan tersebut terdiri atas jabatan pimpinan tinggi utama, jabatan pimpinan tinggi madya dan jabatan pimpinan tinggi pratama.
Salah satu yang dimaksud jabatan pimpinan tinggi pratama adalah sekretaris daerah kabupaten/kota. Atas dasar inilah sehingga sekda dapat diusulkan untuk mengisi jabatan Pj bupati/wali kota.
Baca Juga: Masa Jabatan Tiga Bupati Berakhir Agustus, Gubernur Ali Mazi Usul Pj Akhir Juli
Salah satu contoh, Pj Bupati Buton Selatan, La Ode Budiman merupakan Sekda Buton Selatan yang dipilih Kemendagri untuk menjabat Pj bupati hingga terpilihnya bupati definitif melalui Pilkada 2024 mendatang.
Wakil Gubernur Sulawesi Tenggara, Lukman Abunawas telah menegaskan bahwa sekda masing-masing kabupaten kota berpeluang diusulkan oleh Gubernur Ali Mazi ke kemendagri untuk mengisi jabatan Pj bupati/wali kota.
"Nama-nama yang diusulkan, dari kepala OPD sebagai pejabat tinggi pertama (eselon II) kalau dari kabupaten kota itu sekda," kata Lukman, Rabu (13/7/2022).
Baca Juga: DPRD Sulawesi Tenggara Warning Pemegang IPPKH Agar Bayar Tagihan Dana Reboisasi
Kendati melalui usulan gubernur, kemendagri bisa menunjuk Pj bupati di luar usulan gubernur seperti yang terjadi pada penunjukan Pj Bupati Muna Barat dan Pj Bupati Buton Selatan.
Mendagri Tito Karnavian sebelumnya telah menegaskan bahwa penunjukan Pj tidak semata-mata dari usulan gubernur.
"Jadi saya kira itu mekanisme, khusus Sultra saya sudah komunikasikan dengan Pak Gubernur dan beliau memahami masalah itu. Mohon maaf saya dengan segala hormat kepada teman-teman gubernur, bukan berarti usulan itu adalah hak daripada gubernur. Ini UU memberikan prerogatif kepada Bapak Presiden, untuk gubernur kemudian didelegasikan kepada mendagri untuk bupati dan wali kota," kata Tito dalam keterangannya menanggapi penunjukan Pj bupati di Sultra yang tak sesuai usulan Gubernur Ali Mazi, pada Mei 2022 lalu. (B)
Penulis: Musdar
Editor: Haerani Hambali