Guru Honorer Dipecat Usai Posting Gaji di Medsos, Begini Nasibnya

Ahmad Sadar

Reporter

Senin, 15 Februari 2021  /  11:47 am

Hervina sang guru honorer yang dipecat gegara curhat mengenai gaji di media sosial. Foto: Repro Kompas.com

BONE, TELISIK.ID - Seorang guru honorer asal Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan, dipecat oleh kepala sekolah setelah curhat mengenai gaji di akun Facebook miliknya.

Dalam postingannya, guru honorer yang bernama Hervina itu bercerita tentang gaji Rp 700 ribu yang ia terima selama empat bulan lamanya. Hal itu dilakukan karena bentuk rasa syukur atas apa yang diperolehnya.

Namun sayangya akibat unggahannya yang saat ini viral, perempuan berusia 34 tahun itu diberhentikan dari sekolah tempat ia mengajar.

Hingga sekarang, nasib Hervina yang sebelumnya mengajar di SDN 169 Desa Sadar, Kabupaten Bone itu belum mendapat kejelasan.

Pihak Dinas Pendidikan Kabupaten Bone mencoba menawarkannya untuk kembali mengajar di sekolah lain.

Baca juga: Feri Waara-Baubau Digoyang Ombak, Penumpang Pakai Jaket Pelampung sambil Nangis

Namun dikarenakan postingannya telah viral dan terus berpolemik hingga mendapat tanggapan dari berbagai pihak, kini membuatnya tak bisa berbuat apa-apa.

Saat ditemui di kediamannya di Desa Sadar, Kabupaten Bone, guru malang ini berharap Pemerintah Kabupaten Bone tetap mengizinkan dirinya mengajar.

Hervina sendiri telah mengabdi selama 15 tahun di Sekolah Dasar Negeri 169 Desa Sadar. Ia pun merasa sangat terpukul karena pemberhentiannya hanya kerena unggahan yang viral itu.

Padahal ia tidak ada sedikitpun niat untuk menghina atasannya atau pihak sekolah.

Sementara itu, Kepala Desa Sadar, Andi Sudialam sangat menyayangkan pemberhentian tersebut, sebab di desanya masih kekurangan tenaga pengajar atau guru sekolah.

Baca juga: Viral di FB Oknum Anggota DPRD Mubar Tertangkap Berjudi

Di sisi lain, Ketua Komisi X DPR RI Syaiful Huda menilai bahwa hal ini bisa ditarik atau dibatalkan.

"Saya menyayangkan. Makanya kita minta supaya langsung ditarik, dibatalkan pemecatannya," kata Syaiful Huda, seperti dikutip melalui Kompas.com, Minggu (14/2/2021).

Kemudian lanjutnya, hal ini juga bisa menjadi momentum untuk membenahi masalah pendidikan di masa datang di Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.

"Karena memang faktanya objektif di lapangan semacam itu. Karena itu, kepala sekolah jangan menganggap ini aib bagi sekolahnya, karena kondisi umum dalam dunia pendidikan kita dan saya malah berterima kasih dengan ini lalu semoga menjadi momentum untuk perbaikan kita di masa-masa yang akan datang," katanya.

Sebelumnya, guru honorer Hervina dipecat pada 6 januari lalu setelah dirinya membuat status di akun Facebook miliknya.

Statusnya itu berisi tentang gaji yang ia terima selama empat bulan sebanyak Rp 700 ribu, hal itu dilakukan sebagai bentuk rasa syukur karena telah menerima gaji. (C)

Reporter: Ahmad Sadar

Editor: Haerani Hambali

TOPICS