Hana Hanifah Pernah Tersandung Prostitusi Online, Dituding Terima Dana SPPD Fiktif Pejabat

Ahmad Jaelani

Reporter

Minggu, 08 Desember 2024  /  6:57 pm

Hana Hanifah kembali diperiksa terkait dugaan korupsi SPPD. Foto: Repro Insertlive/Antara

PEKANBARU, TELISIK.ID - Nama Hana Hanifah kembali mencuat setelah lama tak terdengar. Selebgram yang sebelumnya sempat viral akibat kasus prostitusi online kini terseret dalam kasus dugaan korupsi surat perintah perjalanan dinas (SPPD) fiktif di Sekretariat DPRD Riau.

Hana Hanifah diperiksa sebagai saksi atas dugaan penerimaan aliran dana dari kasus tersebut. Pemeriksaan dilakukan oleh penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau di Pekanbaru, pada Kamis (5/12/2024).

Kabid Humas Polda Riau, Kombes Anom Karibianto, mengungkapkan bahwa Hana diduga menerima uang dari pihak yang terlibat dalam kasus tersebut.

Baca Juga: Rekomendasi Baju Batik Wanita Terfavorit di Promo 12.12

“Penyidik fokus pada aliran dana yang mengalir kepada saksi HH (Hana Hanifah). Kami masih mengonfirmasi beberapa data,” ungkap Anom, seperti dikutip dari tribunnews.com, Minggu (8/12/2024).

Dana yang diterima Hana Hanifah diduga berasal dari tindak pidana korupsi perjalanan dinas fiktif periode 2020-2021. Menurut penyelidikan, nominal yang diterima bervariasi, mulai dari Rp 5 juta hingga Rp 15 juta.

“Jika terbukti ada penerimaan dana, uang tersebut wajib dikembalikan karena berasal dari tindak pidana,” tambah Anom.

Saat datang untuk pemeriksaan, Hana mengenakan baju hitam lengan panjang dan celana jeans dengan hijab bermotif. Namun, dia menolak memberikan komentar kepada media.

“Maaf ya,” ucapnya sambil berjalan memasuki ruangan penyidik.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Riau, Kombes Nasriadi, menjelaskan bahwa pemeriksaan ini penting untuk mengungkap penyalahgunaan anggaran negara.

“Proses penyelidikan ini bertujuan memastikan semua pihak yang terlibat bertanggung jawab. Kami sedang mendalami aliran dana terkait pembelian aset tertentu,” kata Nasriadi.

Selain Hana, sejumlah saksi lain juga dipanggil, termasuk mantan Penjabat Wali Kota Pekanbaru, Muflihun, yang saat itu menjabat sebagai Sekretaris DPRD Riau.

Kasus ini bermula dari temuan dugaan ribuan perjalanan dinas fiktif pada periode 2020-2021. Penyelidikan mengungkap bahwa sebanyak 35.836 tiket pesawat yang dilaporkan ternyata palsu. Ironisnya, pada periode tersebut, penerbangan masih dibatasi akibat pandemi Covid-19.

Berdasarkan bukti yang ada, kasus ini telah ditingkatkan ke tahap penyidikan.Dalam pengembangan kasus, polisi juga menyita empat unit apartemen di Citra Plaza Nagoya, Batam, yang diduga dibeli menggunakan dana korupsi.

Baca Juga: Biodata dan Sumber Penghasilan Aisar Khaled: YouTuber Malaysia Dijodoh-jodohkan dengan Fuji

“Kami fokus pada pengembalian aset negara dan memastikan pihak-pihak yang terlibat bertanggung jawab,” tegas Kombes Nasriadi.

Hana Hanifah yang sebelumnya dikenal sebagai artis FTV dan presenter acara televisi kembali menjadi sorotan.

Namun, kali ini bukan karena karyanya di dunia hiburan, melainkan keterlibatannya sebagai saksi dalam dugaan kasus korupsi. (C)

Penulis: Ahmad Jaelani

Editor: Mustaqim

 

* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS