Hati-Hati, Kirim Link Video Porno Bisa Kena Delik Pidana

La Ode Muhlas

Reporter

Sabtu, 27 Mei 2023  /  9:40 pm

Para pelaku penyebar video/foto berisi konten asusila melanggar ketentuan UU ITE dan terancam hukuman maksimal 6 tahun penjara. Foto: Harapanrakyat.com

KENDARI, TELISIK.ID - Kurun waktu belakangan, warga Sulawesi Tenggara dibuat gaduh setelah ramai menyebar beberapa rekaman video adegan asusila yang diketahui pemerannya bukan pasangan suami istri sah.

Link video porno itu tersebar dari orang-orang dengan cara mengirimkan lewat ponsel ke ponsel, hingga cukup mempermudah khalayak untuk dapat mengakses.

Praktisi hukum pidana, La Ode Muhammad Sulihin mengingatkan, tindakan membagikan link video porno termasuk pelanggaran hukum yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi Teknologi dan Elektronik atau UU ITE. Serta Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.

Bunyi pasal 27 ayat (1) UU ITE, "setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau dapat membuat diaksesnya informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik, yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan".

Baca Juga: Kumpulan Video Porno Viral, Ada Dari Sulawesi Tenggara

Menurut Sulihin, ada tiga perbuatan terlarang yang masuk dalam rumusan delik pidana sesuai pengertian UU ITE. Pertama, mendistribusikan berarti mengirimkan dokumentasi elektronik bermuatan pelanggaran asusila ke banyak orang. Kemudian mentransmisikan, yaitu tindakan membagikan dokumen elektronik mengandung perbuatan asusila hanya ke salah satu pihak.

Sedangkan terakhir, membuat dapat diakses berupa perbuatan yang mengakibatkan orang bisa melihat atau mengakses dokumen elektronik bermuatan pelanggaran asusila tersebut.

"Jadi istilahnya siapa yang menyebar, siapa yang mengirimkan. Mengirimkan ke satu orang atau beberapa orang, itulah yang dilarang dalam UU ITE. Jadi kalau ada yang mengirimkan video porno melalui WA, itu pidana. Itu perbuatan yang dilarang, mendistribusikan," penjelasan Sulihin saat ditemui di ruang kerjanya baru-baru ini.

"Sehingga kalau misalnya kita ambil contoh kasus video kemarin, maka yang bisa dijerat itu adalah siapa orang yang menyebarkan video itu. Itu yang harus dicari," tambahnya.

Berdasarkan ketentuan UU ITE, pelaku penyebar konten memuat perbuatan asusila melalui perangkat elektronik terancam hukuman pidana maksimal selama 6 tahun penjara.

Sulihin menerangkan, meski seluruh perbuatan itu sudah memenuhi unsur pidana, tetapi hingga kini masih tak jarang pihak kepolisian belum mengambil tindakan untuk memproses secara hukum. Menurutnya, ada empat alasan tindak pidana bisa diproses, meliputi adanya aduan, laporan, tertangkap tangan, atau dapat diketahui langsung kepolisian.

"Kalau tidak ada empat hal itu, meskipun terjadi tindak pidana tidak akan pernah terproses. Makanya itu banyak orang yang mendistribusikan, mentransmisikan video-video bermuatan kesusilaan karena memang tidak ada empat hal ini, sehingga tidak pernah diproses perbuatannya. Pada intinya perbuatan itu adalah perbuatan dilarang," terangnya.  

Perkara penyebaran video porno ini lebih luas diatur dalam UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi. Isi ketentuannya tidak hanya mengatur tindakan pelaku penyebar, melainkan juga perihal pelaku pemeran perbuatan asusila.  

Muatan pasal 4 ayat (1) UU Pornografi menyebut, "setiap orang dilarang memproduksi, membuat, memperbanyak, menggandakan, menyebarluaskan, menyiarkan, mengimpor, mengekspor, menawarkan, memperjual belikan, menyewakan, atau menyediakan pornografi." Ketentuan UU ini mengancam para pelaku dengan hukuman penjara minimal 6 bulan dan maksimal 12 tahun penjara.

Menurut Sulihin, perlu melihat beberapa hal menyangkut tersebarnya video porno. Apabila pemeran laki-laki dan perempuan terikat pernikahan sah, tapi secara sadar mendokumentasikan saat berhubungan badan meski hanya untuk koleksi pribadi, tetap terjerat UU Pornografi. Sebab, ketentuan aturannya tidak membatasi meskipun keduanya pasangan suami istri sah.

"Karena (mereka) memproduksi dokumentasi perbuatan asusila," ujarnya.

Di sisi lain, jika kedua pemeran dalam video porno bukan pasangan suami istri sah, tetapi tidak sengaja membuat dokumentasi tindakan asusilanya, maka tidak memenuhi unsur pelanggaran pidana seperti diatur UU Pornografi.

"Kalau misalnya tidak sengaja merekam, itu karena ada yang merekam secara diam-diam kemudian tersebar, itu bukan pidana," kata Sulihin.

Terkecuali kata Sulihin, pemeran perempuan dan laki-laki telah terikat pernikahan sah dengan orang lain sekalipun tidak mendokumentasikan, dikategorikan sebagai pelanggaran tindak pidana perzinahan yang diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Pasal 411 perzinahan dalam KUHP menyebut, "setiap orang yang melakukan persetubuhan dengan orang yang bukan suami atau istrinya, dipidana karena perzinahan, dengan pidana penjara paling lama satu tahun atau pidana denda paling banyak kategori II."

Baca Juga: TKA China dan Wanita Riau Pemeran Video Porno di Perusahaan Tambang Konawe Dipecat, Polisi Buru Perekam

Perkara ini bersifat delik aduan. Artinya, polisi bisa menindak ketika ada aduan yang disampaikan pihak korban langsung baik istri dari pemeran laki-laki, maupun suami pemeran perempuan.

Sebelumnya, tersebar video porno salah satunya berdurasi 3,25 menit yang diduga diperankan oknum tenaga kerja asing (TKA) China dan juru bicara perusahaan tambang di Kabupaten Konawe.

Video itu diduga terekam seseorang secara sembunyi di area perusahaan saat masih jam kerja.

Kapolsek Bondoala, AKP Darmanto Agus menyampaikan saat itu, kedua pemeran pasrah menyerahkan sepenuhnya kepada perusahaan. Sementara, polisi melakukan pengejaran terhadap pelaku penyebar video. (B)

Penulis: La Ode Muhlas

Editor: Kardin

 

* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS