Hati-hati, Perbuatan Halal tapi Paling Dibenci Allah
Content Creator
Sabtu, 21 Desember 2024 / 11:23 am
KENDARI, TELISIK.ID - Seringkali seseorang menganggap bahwa selama suatu perbuatan tidak dilarang agama, maka perbuatan tersebut sudah pasti baik dan disukai Allah. Namun, teryata ada perbuatan tidak dilarang atau halal tapi dibenci Allah SWT.
Dikutip dari Republika, Sabtu (21/12/2024), perbuatan itu disebut thalaq atau cerai. Meskipun Islam membolehkan cara ini, tetapi tidak menyukainya dan tidak menganggapnya sebagai perbuatan baik.
Sebagaimana sabda Nabi Muhammad SAW, perceraian meskipun dibolehkan, namun merupakan perbuatan yang paling dibenci oleh Allah SWT.
Nabi Muhammad SAW bersabda, “Abghdhul halaali ilallahi ath thalaaqu".
Artinya: "Sesuatu yang halal tetapi paling Allah benci adalah cerai.” (HR Imam Abu Dawud dan Imam Ibnu Majah).
Status hadits ini menurut para ulama adalah dhaif, akan tetapi kandungan maknanya dapat diterima sebagai benar.
Baca Juga: Doa dan Amalan Sunah Ketika Turun Hujan, Bisa Diamalkan
Syaikh Al-Arna'uuth berkata, "Bersamaan dengan keterputusan sanadnya, hadits ini dijadikan hujjah di sisi para imam yang tiga: Abu Hanifah, Malik, dan Ahmad, jika dalam bab ini tidak ada hadits yang menyelisihinya."
Sedangkan Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin berkata, "Hadits ini tidak shahih, tetapi maknanya shahih karena Allah SWT membenci perceraian. Akan tetapi, Ia tidak mengharamkan perceraian atas hamba-Nya untuk mempermudah mereka."
Sesuai dengan sabda Rasulullah SAW diatas, perceraian hanya dianggap sebagai jalan keluar terakhir ketika berbagai upaya untuk memperbaiki rumah tangga telah gagal.
Hukum menjatuhkan talak
Walaupun dalam Islam suami memiliki hak untuk menjatuhkan talak, hukum talak tidaklah mutlak dan dapat berubah sesuai dengan kondisi yang dihadapi oleh pasangan suami istri, dilansir dari CNN Indonesia, . Minggu (21/12/2024).
1. Hukum talak wajib
Talak menjadi wajib jika masalah rumah tangga sudah tidak bisa diselesaikan lagi. Namun, ini harus menjadi pilihan terakhir setelah berbagai upaya telah dilakukan.
2. Hukum talak haram
Menceraikan istri saat haid atau setelah berhubungan intim adalah perbuatan yang dilarang dalam Islam. Tindakan tersebut dapat menyakiti hati istri dan merusak keharmonisan rumah tangga.
3. Hukum talak mustahab
Dalam Islam, talak dianjurkan sebagai jalan keluar jika seorang istri secara terus-menerus mengabaikan perintah agama dan tidak dapat memperbaiki perilakunya.
Baca juga: Balasan Bagi Mereka yang Merendahkan dan Menghina Orang Lain
4. Hukum talak makruh
Islam tidak menganjurkan perceraian jika tidak ada masalah serius dalam rumah tangga. Menjaga keharmonisan rumah tangga adalah tanggung jawab bersama antara suami dan istri.
5. Hukum talak mubah
Islam mengizinkan perceraian jika seorang istri berperilaku buruk atau tidak memenuhi kewajibannya sebagai istri. Namun, upaya untuk memperbaiki hubungan harus selalu didahulukan. (C)
Penulis: Merdiyanto
Editor: Fitrah Nugraha
* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS