Heboh ASN Diberhentikan Gegara jadi Istri Kedua, Ini Penjelasan Resmi BKN
Reporter
Sabtu, 29 November 2025 / 8:47 am
Keputusan pemberhentian ASN mencuat setelah salah satu kasusnya melibatkan pegawai yang menjadi istri kedua. Foto: Repro Kutaitimurkab.
JAKARTA, TELISIK.ID - Keputusan pemberhentian sejumlah ASN dalam sidang banding BPASN kembali mencuri perhatian publik setelah salah satu kasusnya menyangkut pegawai yang terbukti menjadi istri kedua.
Gelombang perhatian publik kembali mengarah pada proses penegakan disiplin di tubuh Aparatur Sipil Negara setelah Badan Pertimbangan Aparatur Sipil Negara menggelar sidang banding administratif yang memutuskan pemberhentian terhadap sejumlah ASN dari berbagai instansi.
Dalam sidang tersebut, muncul beragam jenis pelanggaran yang menjadi bahan penilaian, termasuk kasus menjadi istri kedua yang ikut mendapat sorotan karena memantik perbincangan luas di masyarakat terkait penerapan aturan disiplin yang berlaku.
Dalam rilis resmi yang disampaikan, Kepala Badan Kepegawaian Negara Zudan Arif Fakhrulloh menjelaskan bahwa total 16 kasus pelanggaran disiplin diperiksa dalam sidang banding BPASN.
Ia menyebut bahwa dari hasil kajian sidang, sebanyak 10 kasus diperkuat keputusannya, empat kasus mendapat keringanan, sementara dua kasus diputuskan dibatalkan.
Baca Juga: Heboh Skema PPPK Paruh Waktu Ditiadakan, Ini yang Paling Berdampak
“Dari total 16 kasus yang disidang, BPASN memperkuat keputusan terhadap 10 kasus pelanggaran, memperingan empat kasus. Selain itu dua kasus dibatalkan keputusannya berdasar hasil kajian dan fakta sidang,” ujar Zudan, sebagaimana dikutip dari CNBC Indonesia, Sabtu (29/11/2025).
Kasus-kasus yang dibahas mencakup ragam pelanggaran yang berbeda, mulai dari tidak masuk kerja, pemalsuan dokumen, hidup bersama tanpa ikatan yang sah, perceraian tanpa izin, hingga penyalahgunaan wewenang dan praktik pungutan uang.
Di antara daftar tersebut, kasus terkait ASN yang menjadi istri kedua mendapat perhatian lebih luas karena menyangkut aspek etika, integritas, serta kepatuhan terhadap ketentuan disiplin yang diatur dalam peraturan perundang-undangan.
Zudan menegaskan bahwa seluruh ASN wajib memahami dan mematuhi seluruh ketentuan yang mengikat dalam sistem manajemen ASN. Ia mengingatkan bahwa pedoman utama tetap merujuk pada kerangka hukum yang berlaku.
“Para ASN agar harus selalu berpedoman pada UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN, PP Nomor 11 Tahun 2017 jo. PP Nomor 17 Tahun 2020 tentang Manajemen PNS, serta PP Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS,” tegasnya dalam pernyataan resmi.
Setiap sanksi yang diproses dalam sidang tersebut sebelumnya telah ditetapkan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian di masing-masing instansi, sehingga keputusan sidang banding menjadi tahapan final untuk memastikan penerapan aturan, kajian fakta, dan kesesuaian prosedur.
Baca Juga: SK PPPK Paruh Waktu 2025 Diserahkan Desember dan SPMT Januari 2026?
Zudan menambahkan bahwa hasil sidang akan disampaikan kepada pegawai yang mengajukan banding, instansi terkait, serta pihak berwenang lainnya sebagai bagian dari mekanisme penegakan disiplin yang terstruktur.
Dengan adanya keputusan ini, BPASN berharap setiap ASN dapat terus menjaga integritas, mematuhi aturan yang berlaku, dan menghindari tindakan yang dapat merugikan lembaga maupun publik.
Keputusan tersebut juga menjadi pengingat bahwa setiap pelanggaran memiliki konsekuensi yang telah diatur secara jelas dalam pedoman kepegawaian. (C)
Penulis: Ahmad Jaelani
Editor: Kardin
* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS