Heboh Skema PPPK Paruh Waktu Ditiadakan, Ini yang Paling Berdampak
Ahmad Jaelani, telisik indonesia
Jumat, 28 November 2025
0 dilihat
Penghapusan skema PPPK Paruh Waktu memunculkan perhatian baru terkait dampaknya bagi tenaga honorer. Foto: Repro Kuansing.
" Pembahasan revisi Undang-Undang Aparatur Sipil Negara menghasilkan kesepakatan baru mengenai struktur ASN di Indonesia "

JAKARTA, TELISIK.ID - Keputusan penghapusan skema PPPK Paruh Waktu memicu perhatian luas karena perubahan ini langsung menyentuh nasib ribuan tenaga honorer yang selama ini bergantung pada mekanisme transisi tersebut.
Dunia kepegawaian kembali mencatat perkembangan penting setelah pembahasan revisi Undang-Undang Aparatur Sipil Negara menghasilkan kesepakatan baru mengenai struktur ASN di Indonesia.
Dalam draf terbaru, disepakati bahwa skema PPPK Paruh Waktu tidak akan dilanjutkan, sehingga arah kebijakan kepegawaian kembali difokuskan pada dua jenis utama, yaitu PNS dan PPPK penuh waktu.
Keputusan ini menjadi perhatian karena selama ini skema paruh waktu dipandang sebagai jalan sementara bagi tenaga honorer agar tetap bekerja dalam masa penataan ulang status mereka.
Melansir suara.com jaringan telisik.id, Jumat (28/11/2025), Pemerintah dan DPR RI menyatakan bahwa penghapusan skema tersebut dilakukan untuk menegaskan kepastian status bagi pegawai pemerintah.
Wakil Kepala BKN, Suharmen, menjelaskan bahwa nomenklatur PPPK Paruh Waktu tidak akan lagi digunakan dalam sistem kepegawaian yang baru. Hal ini diambil sebagai bagian dari upaya penyederhanaan birokrasi serta memastikan setiap pegawai memiliki kedudukan yang jelas dalam struktur kepegawaian daerah maupun pusat.
Baca Juga: SK PPPK Paruh Waktu 2025 Diserahkan Desember dan SPMT Januari 2026?
Dalam perubahan revisi UU ASN, pemerintah ingin mengembalikan PPPK sebagai posisi khusus bagi kalangan profesional. Selama beberapa tahun terakhir, PPPK lebih banyak digunakan untuk menyerap tenaga honorer, namun ke depan formasi tersebut akan diarahkan bagi individu dengan keahlian dan kompetensi tertentu.
Dengan demikian, pola seleksi PPPK akan diperketat melalui standar nilai dan kualifikasi yang lebih rinci, sehingga hanya mereka yang benar-benar memiliki kemampuan khusus yang dapat menempatinya.
Sementara itu, konsep paruh waktu yang sebelumnya diperkenalkan dianggap sebagai mekanisme penyelamatan sementara bagi tenaga honorer yang belum terakomodasi formasi penuh waktu.
Dalam desain tersebut, pegawai paruh waktu dapat diusulkan naik status jika pemerintah daerah telah menyiapkan formasi dan anggaran. Seiring waktu, status tersebut seharusnya habis secara alami karena pegawainya beralih menjadi pegawai penuh waktu.
Dengan berakhirnya masa transisi dalam penataan tenaga non-ASN, penggunaan istilah paruh waktu tidak lagi dipertahankan dalam regulasi.
Berikut daftar hal yang paling terdampak akibat penghapusan skema PPPK Paruh Waktu:
1. Tenaga honorer yang mengandalkan mekanisme transisi, karena skema tersebut tidak lagi muncul dalam regulasi resmi.
2. Pemda yang masih menyusun formasi penuh waktu, sebab penyesuaian anggaran dan kebutuhan pegawai harus dilakukan lebih terstruktur.
Baca Juga: Selangkah PPPK Terangkat PNS, Begini Penjelasan Bos BKN
3. Proses seleksi PPPK, yang akan lebih ketat karena formasi menjadi khusus untuk tenaga profesional.
4. Penyediaan ruang penataan honorer, karena mekanisme penyelamatan bersifat sementara dan tidak menjadi bagian permanen dalam sistem.
5. Kebijakan kepegawaian di tiap instansi, yang harus mengikuti aturan baru untuk memastikan status pegawai berada dalam dua kategori utama.
Dengan penghapusan istilah PPPK Paruh Waktu, arah penataan kepegawaian diarahkan untuk menciptakan struktur yang lebih jelas, di mana seluruh pegawai diharapkan memiliki status penuh waktu sebagai langkah menuju sistem ASN yang profesional dan terukur. (C)
Penulis: Ahmad Jaelani
Editor: Kardin
* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS