Hutan Lindung Bisa Dimanfaatkan dengan Catatan Pohon Tidak Ditebang

Sunaryo

Reporter Muna

Sabtu, 13 Maret 2021  /  4:00 pm

Direktur Usaha Produksi Hutan KLH, Istanto menamam pohon di Warangga. Foto: Sunaryo/Telisik

MUNA, TELISIK.ID - Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLH), mendukung masyarakat untuk memanfaatkan hutan lindung. Namun, dengan catatan tidak merusak kawasan dan fungsi hutan itu sendiri.

"Kami sangat mendukung pemanfaatan hutan lindung dengan baik, sehingga kelestariannya bisa terus terjaga," kata Istanto, Direktur Usaha Produksi Hutan KLH.

Istanto menerangkan, sesuai ketentuan cipta kerja pada UU nomor 11 tahun 2020 dan PP nomor 23 tahun 2020, disebutkan bahwa kawasan hutan lindung bisa dimanfaatkan tanpa menebang pohon yang ada didalamnya.

Artinya, masyarakat bisa menanam tanaman pertanian dan perkebunan yang hasilnya bisa dipanen sendiri.  

"Silakan manfaatkan, tapi jangan menebang pohon yang ada," terangnya.

Baca juga: Lakalantas, Warga Kota Kendari Wafat di Bombana

Istanto sendiri mendukung langkah Bupati Muna, LM Rusman Emba untuk menjadikan hutan lindung Warangga sebagai kebun wisata melalui konsep agroforestry, yang memadukan pengelolaan hutan dengan penanaman komoditas atau tanaman jangka pendek berupa tanaman pertanian, perkebunan dan obat-obatan.

"Kami dari kementrian akan membantu untuk pengadaan bibit tananmanya," terangnya.

Sementara itu, Bupati Muna, LM Rusman Emba, fokus menata kawasan hutan lindung Warangga dalam rangka mengangkat kejayaan hutan melalui penghijauan kembali. Kemudian, ada harapan besar menjadikan Warangga sebagai pusat aktivitas kemasyarakatan.

"Kita akan ubah kesan angker di Warangga menjadi kawasan ruang hijau," katanya.

Tahun ini pula, ia telah mengalokasikan anggaran sebesar Rp 5 miliar untuk kelanjutan pengembangan penataan rest area di Warangga. Penataan Warangga pula telah masuk dalam RPJMD. (B)

Reporter: Sunaryo

Editor: Fitrah Nugraha