Bolehkah Salat Sambil Menutup Mata? Begini Pendapat Ulama
                
                     Merdiyanto
Merdiyanto , telisik indonesia
Jumat, 31 Oktober 2025
                    0 dilihat
                   
                    
                 
                
                
                
                
                                    
                         
                        
                            Mayoritas ulama fikih berpendapat salat dengan mata tertutup boleh. Foto: Repro Shutterstock
                        
                                      
                    
                        " Di tengah semakin banyaknya pertanyaan umat Muslim mengenai tata cara ibadah, isu apakah boleh salat sambil menutup mata kembali menjadi perbincangan "
                    
                 
                
                
                
                
JAKARTA, TELISIK.ID – Di tengah semakin banyaknya pertanyaan umat Muslim mengenai tata cara ibadah, isu apakah boleh salat sambil menutup mata kembali menjadi perbincangan.
Berdasarkan pendapat mayoritas ulama fiqih, salat dengan mata tertutup pada dasarnya diperbolehkan, tetapi makruh jika dilakukan tanpa alasan yang mendesak.  
Hal ini karena tidak ada dalil khusus dalam Al-Qur'an atau hadits yang secara tegas melarangnya, meskipun Rasulullah SAW biasanya salat dengan mata terbuka dan memandang ke tempat sujud untuk menjaga kekhusyukan.
Menurut fatwa dari Kementerian Agama RI yang baru-baru ini diterbitkan, memejamkan mata saat salat hukumnya boleh selama tidak mengganggu kekhusyukan secara keseluruhan, dilansir dari kemenag.go.id, Jumat (31/10/2025).
  
 Baca Juga: Deretan Amalan di Bulan Jumadil Awal 1447 H: Momentum Introspeksi dan Raih Pahala Berlipat
Namun, ulama seperti Ibnu Qayyim dalam kitabnya menyatakan bahwa tindakan ini tidak didasarkan pada hadits sahih yang melarang, sehingga lebih condong ke arah boleh.
Di sisi lain, sebagian ulama dari mazhab Hambali dan Syafi'i menganggapnya makruh karena menyerupai kebiasaan orang Yahudi, kecuali jika ada hajat seperti menghindari gangguan visual di sekitar.
Pengecualian diberikan dalam kondisi tertentu, di mana menutup mata justru disunnahkan atau wajib untuk menjaga fokus.
Misalnya, jika berada di tempat ramai dengan banyak distraksi seperti gambar, orang berlalu-lalang, atau cahaya menyilaukan, maka memejamkan mata lebih dianjurkan daripada membiarkan pandangan terganggu.
Buya Yahya, dalam kajiannya, juga menekankan bahwa kekhusyukan adalah esensi salat, sehingga jika menutup mata membantu konsentrasi, itu sah-sah saja. 
Selain itu, dalam situasi aman dan tidak membahayakan, seperti salat di rumah, tindakan ini tetap diperbolehkan, dilansir dari CNN Indonesia, Jumat (31/10/2025).
Baca Juga: Bolehkah Mencicil Mahar Nikah? Ini Penjelasan Hukumnya dalam Islam
Ulama NU dalam situs resminya menjelaskan empat macam hukum terkait ini: boleh tanpa makruh jika tak ada larangan, wajib jika diperlukan untuk khusyuk, makruh jika tanpa kebutuhan, dan haram jika menyerupai non-Muslim tanpa hajat.  
Pakar fiqih seperti Sayyid Sabiq dalam "Fiqih Sunnah" pun membenarkan bahwa tidak ada dasar kuat untuk memakruhkan sepenuhnya.
Bagi umat yang masih ragu, disarankan merujuk langsung ke fatwa resmi seperti dari MUI atau Kemenag, atau berkonsultasi dengan ustaz terdekat.
Yang terpenting, salat harus dilandasi niat ikhlas dan hati yang hadir sepenuhnya di hadapan Allah SWT. (C)
Penulis: Merdiyanto
Editor: Mustaqim
 
* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS