Ibu Rumah Tangga Ini Diduga Ditipu, Minta Pengusaha Kota Tanjung Balai jadi Tersangka

Reza Fahlefy

Reporter Medan

Senin, 29 Mei 2023  /  3:48 pm

Mariani (kanan), korban dugaan penipuan didampingi saudaranya ketika berada di Mapolda Sumatera Utara di Medan. Foto: Reza Fahlefy/Telisik

MEDAN, TELISIK.ID - Mariani seorang ibu rumah tangga, korban dugaan penipuan meminta polisi untuk menetapkan Riza Andriani Simbolon sebagai tersangka.

Kasus sudah 7 bulan dilaporkan dan ada saksi serta alat bukti, tapi penyidik Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Tanjung Balai, dinilai belum juga bekerja dengan maksimal.

"Jadi, kasus ini sudah 7 bulan yang lalu saya laporkan ke Polres Tanjung Balai. Namun sampai sekarang masih belum ada perkembangannya. Masih mandek, saya meminta penyidik menetapkan Riza Andriani Simbolon sebagai tersangka diduga melakukan penipuan," kata Mariani kepada awak media, Senin (29/5/2023) siang di Mapolda Sumatera Utara, Medan.

Baca Juga: Pengacara Ngaku Ditawari Oknum Polri Rp 3 Miliar Diduga untuk Tutup Mulut

Diakui wanita berusia 42 tahun itu, laporan di Polres Tanjung Balai 6 Oktober 2023, sesuai dengan nomor laporan STPL/223/X/2022/Res Tanjung Balai/SPKT. Namun, terlapor belum ditetapkan sebagai tersangka.

"Karena itulah, saya ke Mapolda Sumatera Utara ini. Kami meminta Bapak Kapolda Sumatera Utara untuk memberikan atensi terhadap penyidik dan Kapolres Tanjung Balai. Agar terlapor ditetapkan sebagai tersangka dan ditangkap," tambahnya.

Setelah sampai di Mapolda Sumatera Utara, pelapor menemui pihak dari Wassidik Direktorat Reserse Kriminal Umum. Namun, pihak Wassidik meminta waktu 2 pekan ke depan.

"Kami harapkan, pihak dari Wassidik segera menindaklanjuti laporan kami. Kami membuat pengaduan masyarakat," ucap warga Kota Tanjung Balai itu.

Ibu rumah tangga itu mengaku, terlapor menjanjikan uang arisan sebanyak Rp 165 juta jika menyerahkan uang sebanyak Rp 120 juta. Sehingga, korban menjadi tertarik dengan iming-iming itu.

"Jadi, awalnya saya tidak kenal dengan si Riza Andriani Simbolon. Saya dikenalkan oleh M. Saya bersama M ke rumah Riza, di situ Riza dengan jelas mengatakan ada anggota arisan yang berhenti. Jadi jika digantikan, maka bulan depan akan narik Rp 165 juta. Lalu dia minta Rp 120 juta dengan janji bulan depan akan mendapatkan Rp 165 juta," tuturnya.

Selanjutnya, korban menyerahkan uang sebesar Rp 120 juta itu kepada Riza Andriani Simbolon melalui rekening atas nama Riza.

"Hari itu juga saya serahkan uang melalui transfer dengan harapan bulan depan bisa mendapatkan uang yang dijanjikan. Akan tetapi, ditunggu sampai beberapa bulan. Tidak kunjung ada kejelasan. Makanya kami laporan si Riza Andriani Simbolon itu. Kepada bapak Kapolda Sumatera Utara, kami minta keadilan dan minta terlapor ditetapkan sebagai tersangkanya," kata Mariani.

Mariani mengaku, Riza Andriani Simbolon setelah melakukan dugaan penipuan itu sudah menghilang dari rumahnya. Namun, usaha yang digelutinya selama ini masih beraktivitas.

Baca Juga: Gadis 13 Tahun di Kolaka Utara Diduga Dicabuli Temannya

"Banyak usaha wanita itu, ada ekspedisi, jualan jus dan banyak cabang di Kota Tanjung Balai. Jadi, kami yakin wanita ini masih berada di Kota Tanjung Balai. Dia pasti bersembunyi," terangnya.

Terpisah, Kepala Subbidang Penmas Bidang Humas Polda Sumatera Utara, AKBP Herwansyah Putra ketika dikonfirmasi mengatakan, pengaduan masyarakat dari pelapor akan ditindaklanjuti.

"Tentunya, Dumas itu akan ditindaklanjuti. Pihak Wassidik akan melakukan pemeriksaan atau klarifikasi terhadap pelapor dan sejumlah saksi dari pelapor untuk mendalami perkara ini," terangnya. (B)

Penulis: Reza Fahlefy

Editor: Kardin

 

* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS