Gugatan Praperadilan Mantan Kabid ESDM Sultra Ditolak Hakim

Siswanto Azis, telisik indonesia
Selasa, 27 Juli 2021
0 dilihat
Gugatan Praperadilan Mantan Kabid ESDM Sultra Ditolak Hakim
Suasana Sidang Praperadilan di PN Kendari. Foto: Siswanto Azis/Telisik

" Hakim PN Kendari berpendapat dan menyatakan jika penetapan tersangka dan penahanan mantan Kabid Menerba Dinas ESDM Sultra, sudah sesuai prosedur "

KENDARI, TELISIK.ID - Hakim tunggal Pengadilan Negeri (PN) Kendari, Dr. Tito Eliyandi, SH.MH, menolak gugatan praperadilan yang diajukan oleh mantan Kabid Menerba Dinas ESDM Sulawesi Tenggara (Sultra).

Dalam amar putusannya, Hakim PN Kendari berpendapat dan menyatakan jika penetapan tersangka dan penahanan mantan Kabid Menerba Dinas ESDM Sultra, sudah sesuai prosedur.

Putusan ini dibacakan Hakim tunggal Dr. Tito Elyandi, SH.MH, dalam sidang putusan di PN Kendari yang dihadiri pihak pemohon, sedangkan termohon menyaksisakan melalui video zoom, Selasa (27/7/2021).

“Mengadili, menolak praperadilan pemohon dan membebankan biaya perkara kepada pemohon senilai nihil," kata Hakim Dr. Tito Elyandi.

Menurut Hakim, penetapan tersangka mantan Kabid Minerba Dinas ESDM Sultra sah karena telah memenuhi dua alat bukti yang sah, sebagaimana sesuai pasal 184 KUHAP.

“Untuk menghitung kerugian negara sebagaimana yang diajukan oleh pemohon, tidak mesti melalui Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), namun pihak penyidik pun bisa melakukan perhitungan kerugian negara,” ucap Dr. Tito Elyandi.

Menanggapi hal tersebut, Ketua Penasehat Hukum Yusmin, Dr. Abdul Rahman mengaku bahwa pihaknya tidak mendengar secara jelas apa yang menjadi pertimbangan hukum bagi hakim, sehingga menolak permohonan prapreadilannya

“Saat ini kami masih menunggu salinan putusan dulu, baru kami mengambil sikap,” katanya.

Selain itu, Dr. Abdul Rahman juga mengganggap, apa yang menjadi pertimbangan Majelis Hakim sehingga ia berpendapat jika untuk mengaudit atau menghitung kerugian negara tidak mesti melalui BPK, namun penyidik pun dapat melakukan perhitungan kerugian negara.

Baca Juga: Hakim Vonis Penjara 5 Terdakwa Kebakaran Gedung Kejagung, 1 Lainnya Bebas

Baca Juga: Bakar Mobil Kekasihnya, Pria Ini Diancam 15 Tahun Penjara

“Ini jadi masalah, semestinya yang harus melakukan perhitungan kerugian negara itu adalah BPK,” ujar Abdul Rahman.

Untuk itu, menurut Ketua Peradi Kota Kendari, pihaknya akan melakukan upaya hukum luar biasa untuk menguji petusan PN Kendari melalui permohonan peninjauan kembali.

“Saat ini kami masih menunggu putusan, setelah itu baru kami mengajukan PK,” tutupnya.

Untuk diketahui, YSM mengajukan praperadilan di PN Kendari, pasca ditetapkan sebagai salah satu dari empat tersangka atas dugaan kasus korupsi PT Tosida Indonesia oleh Kejati Sultra. (B)

Reporter: Siswanto Azis

Editor: Fitrah Nugraha

TAG:
Baca Juga