Pengacara Ngaku Ditawari Oknum Polri Rp 3 Miliar Diduga untuk Tutup Mulut
Reza Fahlefy, telisik indonesia
Minggu, 28 Mei 2023
0 dilihat
Kantor Bidang Propam Polda Sumatera Utara yang berada di Jalan Sisingamangaraja KM 10,5 Medan. Foto: Reza Fahlefy/Telisik
" Kuasa hukum M Yakob, tersangka dugaan tindak pidana narkotika bernama Safarudin memberikan kabar yang fantastis. Dia diduga ditawari uang Rp 3 miliar, agar tidak memperpanjang kasus dugaan penggelapan 12 kilogram (Kg) sabu "
MEDAN, TELISIK.ID - Kuasa hukum M Yakob, tersangka dugaan tindak pidana narkotika bernama Safarudin memberikan kabar yang fantastis. Dia diduga ditawari uang Rp 3 miliar, agar tidak memperpanjang kasus dugaan penggelapan 12 kilogram (Kg) sabu.
"Iya, tawaran itu disampaikan oleh oknum Polri diduga bertugas di Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumatera Utara. Tawaran itu setelah kami melaporkan dugaan penggelapan barang bukti narkoba itu. Dugaan ini sudah kami sampaikan kepada pihak Propam Polda Sumatera Utara," kata Safarudin, Minggu (28/5/2023) siang.
Pengakuan Safarudin, dia ditawari uang itu usai membuat laporan dugaan penggelapan narkotika itu ke Divisi Propam Mabes Polri.
Baca Juga: Penetapan Tersangka Perampas Kemerdekan Dinilai Janggal, Oknum Polisi Dilapor ke Propam Polda Sumatera Utara
"Jadi, yang mau saya sampaikan ini bukan masalah ditawari uang itu. Tapi saya ingin menyampaikan, dugaan penggelapan 12 Kg narkotika sabu itu kemungkinan benar adanya. Sebab, mereka berani menawari uang sebanyak itu," tambahnya.
Untuk itu, Divisi Propam Mabes Polri diminta turun melakukan penyelidikan. Sebab, dugaan penggelapan menimbulkan pertanyaan dan penuh kejanggalan.
Informasi yang didapat, oknum pejabat Polda Sumatera Utara itu terjadi pada 9 Mei 2023 sebelum pemeriksaan bergulir. Awalnya tawaran itu hanya Rp 1 miliar, tapi bertambah menjadi Rp 3 miliar.
"Jadi, dalam tawaran itu. Agar tidak menyebut barang bukti 32 Kg. Tapi hanya 20 Kg saja. Jadi akan saya sampaikan semuanya kepada penyidik juga. Saya berharap ini dibuka secara terang benderang," terangnya.
Terpisah, Kabid Propam Polda Sumatera Utara Kombes Pol Dudung ketika dikonfirmasi mengaku, mendalami semua informasi yang ada.
"Kami dalami dahulu informasi itu. Yang jelas, jika ada anggota yang melakukan pelanggaran, pasti akan diberikan sanksi," terangnya.
Baca Juga: Dugaan Penggelapan Barang Bukti Sabu 12 Kg, Saksi Tak Nyaman Diperiksa Propam Polda Sumatera Utara
Sebagaimana diketahui, M Yakob melalui tim kuasa hukumnya melaporkan oknum polisi ke Divisi Propam Mabes Polri 9 Mei 2023 lalu. Pihak kepolisian yang dilaporkan itu adalah yang melakukan penangkapan dan diduga menggelapkan narkotika jenis sabu sebanyak 12 Kg.
Awalnya, pihak kepolisian dari Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumatera Utara diduga mengamankan 32 Kg dari M Yakob. Namun, M Yakob diduga dipaksa untuk mendatangi berita acara dengan barang bukti narkoba hanya 20 Kg.
Yakob awalnya ditangkap, 30 Maret 2023 di Kecamatan Muara Dua, Lhokseumawe. Yakob pun menunjuk narkotika yang ada di kediaman keluarganya. Sesampainya di lokasi, polisi menemukan narkotika itu. (B)
Penulis: Reza Fahlefy
Editor: Kardin
* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS