Inginkan Kooperatif, Kajari Ingatkan Mantan Sekwan Mubar Jangan Bikin Susah Diri
Reporter Muna
Jumat, 29 Oktober 2021 / 7:47 pm
MUNA, TELISIK.ID - Kejaksaan Negeri (Kejari) Muna melakukan penahanan terhadap tersangka kasus dugaan korupsi makan minum dan reses di Sekretariat DPRD Muna Barat (Mubar) tahun 2017-2019.
Dari dua tersangka, baru satu orang yang dilakukan penahanan. Adalah mantan Bendahara DPRD Mubar, YN. Sementara, satunya, mantan Sekretaris Dewan (Sekwan), ASB belum dilakukan penahanan. ASB mangkir dari panggilan penyidik Kejari hari ini, Jumat (29/10/2021).
"Tidak ada keterangan yang kami terima dari ASB," kata Agustinus.
Mantan Koordinator Intelijen Kejaksaan Tinggi (Kejati) Nusa Tenggara Timur (NTT) itu mengaku, akan kembali melayangkan surat panggilan kedua pada ASB.
Apabila juga tidak hadir, kata dia, maka kembali dilayangkan surat panggilan ketiga.
"Jika tidak hadir dengan panggilan ketiga, kita langsung terbitkan surat pencarian untuk upaya paksa," tegasnya.
Ia berharap, sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) ASB bisa kooperatif. Artinya, jangan membuat susah kerja-kerja penyidik.
"Kita hanya inginkan dia (ASB) koperatif, jangan bikin susah diri," imbaunya.
Mantan Plt Kajari Rote Ndao itu mengapresiasi tersangka YN yang sangat kooperatif dalam mengikuti pemeriksaan sejak proses penyelidikan, penyidikan hingga penetapan tersangka dan penahanan.
"Sikap kooperatif YN akan menjadi pertimbangan kami dalam penuntutan nantinya," terangnya.
Baca Juga: Tawuran Antar Pelajar di Kendari, 4 Orang Diamankan Polisi
Baca Juga: Sembunyikan Narkoba di Celana Dalam, BNNP Sultra Tangkap Pasutri di Bandara Haluoleo
Sementara itu, Kasi Pidsus, Sahrir menerangkan, surat panggilan kedua terhadap ASB untuk pemeriksaan pada Selasa (2/11/2021). Bila juga tidak hadir, kembali diberikan surat panggilan pada Kamis (4/11/2021).
"Kalau juga mangkir tiga kali, dimana pun kita akan cari," tegasnya.
YN ditahan usai menjalani pemeriksaan lanjutan. YN dititipkan di Rumah Tahanan (Rutan) Klas II B Raha selama 20 hari kedepan. (B)
Reporter: Sunaryo
Editor: Fitrah Nugraha