Dianggap Rugikan Warga, Massa Desak DPRD Panggil Komite CSR Perusahaan Tambang
Muh. Sabil, telisik indonesia
Senin, 07 Juni 2021
0 dilihat
Ketua DPRD Kolaka Syaifullah Halik saat melakukan diskusi dengan para demonstran. Foto: Muh Sabil/Telisik
" Massa aksi menuntut pihak Pemda dan DPRD membubarkan komite Corporate Social Responsibility (CSR) di salah satu perusahaan tambang di Kolaka "
KOLAKA, TELISIK.ID - Sejumlah massa di Kabupaten Kolaka gelar unjuk rasa di tiga lokasi berbeda, yaitu di depan kantor Bupati, gedung DPRD, dan kantor Kejaksaan Negeri Kolaka.
Massa aksi yang tergabung dalam Front Kolaka Menggungat (FKM) serta Koalisi Kolaka kontrol (K3) tersebut, menuntut pihak Pemda dan DPRD membubarkan komite Corporate Social Responsibility (CSR) di salah satu perusahaan tambang di Kolaka.
CSR merupakan suatu konsep atau tindakan yang dilakukan oleh perusahaan sebagai rasa tanggung jawab perusahaan terhadap sosial, maupun lingkungan sekitar dimana perusahaan itu berada. Namun, kehadiran komite CSR di perusahaan tersebut dinilai menghianati kepentingan masyarakat.
Selain itu, para demonstran juga menyerukan agar Pemda dan DPRD menggungkap misteri lembaga 'Bodong' bernama komite yang mengelola dana CSR.
Baca Juga: Tutup Wajah Pakai BH, Pelaku Pencurian di Citra Land Nyaris Perkosa Pembantu
Hal tersebut disampaikan ketua DPC PEKAT-IB Kolaka, Dudi Haeruddin, saat menyampaikan orasinya.
"Kami meminta serta mendesak dengan keras pemerintah daerah, dalam hal ini bapak Bupati Kolaka dan DPRD, bubarkan komite CSR, dan usut penyelewengan dana yang dilakukan oleh oknum komite bodong itu," lantang Dudi Haeruddin, Senin (7/6/2021).
Sehubungan dengan terbentuknya komite CSR perusahaan tambang itu di Kabupaten Kolaka, diduga tidak memiliki legal standing yang di dalamnya terdapat unsur Aparatur Sipil Negara (ASN) ikut terlibat.
Kemudian, komite CSR itu juga diduga kuat telah menganggarkan dananya membentuk lembaga baru yang tidak sesuai dengan peraturan daerah, serta tidak adanya keterbukaan informasi perusahaan Vale sebagaimana amanat Undang - Undang (UU) Nomor 14 Tahun 2008, tentang keterbukaan informasi publik.
Baca Juga: Kedapatan Mencuri, Kuli Bangunan Tikam Penghuni Rumah Citra Land
Juru bicara FKM sekaligus ketua Gapensi Kolaka, Ivan Boneparte menggungkapkan, setidaknya ada tiga tuntutan atau gugatan masa aksi diantaranya, membubarkan komite CSR tersebut.
Kemudian, menghentikan secara paksa berupa dugaan 13 kegiatan yang bersumber dari dana CSR itu yang sejumlah Rp 9 Miliar, dan terakhir mendesak DPRD Kolaka untuk mengeluarkan hak interpelasi terkait tata kelola dana CSR pada tahun 2021.
Untuk itu, demonstran mendesak agar Pemda dan DPRD Kolaka segera memanggil pihak terlibat yang terdiri dari empat orang kalangan ASN dan pihak CEO atau perwakilan dari perusahaan tersebut guna melakukan rapat dengar pendapat (RDP).
"Jadi kami meminta dengan hormat agar DPRD Kolaka segera memanggil ke empat orang ASN ini dan menghadirkan pihak CEO atau perwakilan perusahaan," tutur Ivan Boneparte.
Baca Juga: Ditemukan Tewas, Nenek Sempat Minta Izin ke Cucu Pergi BAB Saat Sedang Jualan
Ketua DPRD Kolaka, Syaifullah Halik menyempatkan diri menemui para demonstran dan berjanji akan mengagendakan RDP.
Rencananya, RDP itu dilakukan dalam pekan ini, tepatnya pada Kamis (10/6/2021), dan memanggil dan menyurati pihak terkait yang dianggap terlibat dalam pembentukan komumite CSR tersebut.
"Insyaallah RDP kita akan laksanakan hari Kamis ini, suratnya kami akan buatkan dan mengundang pihak-pihak terkait sesuai tuntutan teman-teman semua," jelasnya. (A)
Reporter: Muh Sabil
Editor: Fitrah Nugraha