Bolehkah Berkurban dengan Kredit atau Utang, Begini Penjelasannya

Merdiyanto , telisik indonesia
Jumat, 15 Mei 2026
0 dilihat
Bolehkah Berkurban dengan Kredit atau Utang, Begini Penjelasannya
Para ulama menekankan agar tidak memaksakan diri berutang hanya untuk bisa berkurban. Foto: Repro Bank Mega Syariah

" Menjelang Idul Adha, banyak umat Islam yang ingin melaksanakan ibadah kurban. Namun, tidak sedikit orang memiliki uang yang cukup saat hari raya tiba "

JAKARTA, TELISIK.ID - Menjelang Idul Adha, banyak umat Islam yang ingin melaksanakan ibadah kurban. Namun, tidak sedikit orang memiliki uang yang cukup saat hari raya tiba.

Hal ini memicu maraknya penawaran hewan kurban dengan sistem kredit. Namun, bagaimana sebenarnya status hukum berkurban dengan cara mencicil?

Fenomena ini semakin marak seiring kemudahan layanan pinjaman online (pinjol) dan paylater.

Menurut mayoritas ulama, ibadah kurban hukumnya sunnah muakkadah bagi yang mampu. Kemampuan menjadi kunci utama. Jika seseorang harus memaksakan diri berutang hingga memberatkan diri dan keluarga, maka lebih baik tidak dilakukan.

Baca Juga: Hukum Menggunakan Deodoran Saat Berihram, Boleh atau Haram?

Majelis Ulama Indonesia (MUI) menjelaskan bahwa membeli hewan kurban secara kredit pada dasarnya berstatus boleh atau sah, dilansir dari Okezone, Jumat (15/6/2026).

Hal ini karena esensi dari ibadah kurban adalah menyembelih hewan yang telah sah menjadi hak milik pribadi seseorang.

MUI menegaskan bahwa begitu akad kredit disepakati, status kepemilikan hewan kurban tersebut secara otomatis langsung berpindah kepada pihak pembeli.

MUI mengingatkan agar pembelian hewan kurban secara kredit hanya dilakukan jika ada kepastian sumber pendapatan untuk melunasinya.

Jangan sampai ibadah ini dipaksakan hingga mengorbankan nafkah wajib keluarga atau melibatkan unsur riba.

Pandangan ini sejalan dengan sikap NU dan Muhammadiyah. Meski membolehkan, keduanya mewanti-wanti agar pekurban benar-benar memiliki kemampuan untuk membayar, dilansir dari NU Online, Jumat (15/6/2026).

Mereka mengingatkan bahwa kurban bukan ibadah darurat, sehingga tidak sepatutnya seseorang menjerat diri dalam utang demi mengejar ibadah yang hukumnya sunah ini.

Ibadah kurban tetap dianggap sah dan bernilai pahala selama skema kredit yang digunakan bersifat transparan, bebas dari unsur penipuan, serta tidak membebani kondisi keuangan di masa depan.

Baca Juga: Bolehkah Perempuan Mencium Hajar Aswad, Ini Penjelasannya

Berdasarkan penjelasan tersebut, keabsahan ibadah kurban lewat sistem kredit pada dasarnya bertumpu pada dua faktor utama, yaitu:

- Adanya kemampuan atau jaminan sumber dana untuk melunasi utang tersebut.

- Tidak melanggar prinsip prioritas, yakni tidak mengabaikan kewajiban nafkah utama bagi diri sendiri dan keluarga.

Esensi kurban terletak pada ketakwaan dan keikhlasan. Karena itu, niat tulus wajib dibarengi dengan keputusan finansial yang bijak agar tidak menimbulkan beban atau kemudaratan di masa depan. Wallahu A’lam. (C)

Penulis: Merdiyanto

Editor: Mustaqim

 

* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Artikel Terkait
Baca Juga