Warga Medan Ini Bawa Dokumen Bukti Dugaan Ijazah Palsu Milik Razman Arif Nasution
Reza Fahlefy, telisik indonesia
Selasa, 16 Agustus 2022
0 dilihat
Syamsul Chaniago (tengah), orang yang melaporkan dugaan ijazah palsu sarjana hukum milik pengacara bernama Razman Arif Nasution. Foto: Reza Fahlefy/Telisik
" Syamsul Chaniago adalah warga Kota Medan yang melaporkan Razman Arif Nasution ke Mapolda Sumatera Utara "
MEDAN, TELISIK.ID - Syamsul Chaniago adalah warga Kota Medan yang melaporkan Razman Arif Nasution ke Mapolda Sumatera Utara, Jalan Sisingamangaraja Medan, diduga menggunakan ijazah sarjana hukum palsu.
Pria berusia 50 tahun ini adalah orang yang pernah memakai jasa pengacara Razman Arif Nasution, tetapi diduga ditipu oleh Razman.
Kini, laporannya atas dugaan ijazah palsu sarjana hukum yang informasinya berasal dari Universitas Ibnu Chaldun, sudah ditindaklanjuti dan ditangani oleh tim Subdit III Umum, Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sumatera Utara.
"Iya, laporan saya sesuai dengan Nomor STTLP/B/1300/VII/2022/SPKT/POLDA SUMUT tertanggal 21 Juli 2022, kemarin. Kini sudah ditindaklanjuti dan ditangani oleh Ditreskrimum Polda Sumatera Utara. Semoga proses dapat berjalan dengan maksimal," kata Syamsul Chaniago, ketika ditemui awak media, Selasa (16/8/2022).
Menurut Syamsul, dia baru saja diminta oleh tim penyidik, agar memberikan sejumlah dokumen pendukung yang menyatakan ijazah milik Razman Arif Nasution diduga palsu.
"Kami berikan dokumen yang ada dengan kami bahwa ijazah sarjana hukum milik Razman diduga palsu. Ini bukan dokumen sembarangan. Kami sangat yakin bahwa ijazah sarjana milik Razman diduga palsu," tuturnya.
Baca Juga: 253 Kg Narkoba Jenis Sabu Disita Polisi dari 72 Bandar
Pengacara Syamsul, bernama Sigit Purnomo menegaskan, kliennya diduga menjadi korban penipuan dan terlapornya adalah Razman. Sehingga kleinnya membuat laporan dugaan ijazah palsu ini.
"Bisa melaporkan Razman, karena klien saya ini diduga ditipu oleh Razman. Jadi, kedatangan kami kemari (Polda Sumatera Utara) untuk memberikan bukti pendukung," tuturnya.
Adapun bukti dugaan ijazah palsu itu diantaranya hasil verivikasi dari Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (LLDIKTI) wilayah III Jakarta.
"Jadi, dalam surat yang dikeluarkan oleh pihak LLDIKTI wilayah III Jakarta yang kami miliki. Jelas tertulis bahwa nomor NIM milik Razman Arif Nasution, tidak terdaftar sebagai mahasiswa ilmu hukum program sarjana di Ibnu Chaldun. Bahkan LLDIKTI menyebut bahwa nama ijazah Razman Arif Nasution tidak ada pada pangkalan data pendidikan tinggi (PPDIKTI)," ungkapnya.
Selain itu, mereka juga membawa dokumen pendukung dari pihak Universitas Ibnu Khaldun yang berada di Jakarta.
"Penyidik sudah menerima dokumen pendukung yang telah kami berikan. Kiranya, atas dasar itu, penyidik bisa bekerja lebih maksimal," tuturnya.
Pengacara meminta agar polisi segera memanggil Razman Arif Nasution sebagai terlapor dan bekerja profesional. Mereka juga meminta agar Razman tidak mangkir dari panggilan atau penjadwalan pemeriksaan yang dilakukan oleh penyidik.
"Iya, tujuan. Agar kasus ini bisa maju lebih cepat untuk naik ketahap penyidikan. Kami yakin penyidik akan bersikap independen dalam menangani perkara ini," terangnya.
Baca Juga: Mantan Wakil Wali Kota Medan Diduga Menipu Rp 2 Miliar Naik Status
Kepala Subbid Penerangan Masyarakat, Bidang Hubungan Masyarakat (Humas) Polda Sumatera Utara, AKBP Herwansyah ketika dikonfirmasi membenarkan, jika perkara dugaan ijazah palsu telah ditangani oleh pihak Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum).
"Iya, pelapor telah membuat laporan dan perkara itu kita telah ditangani oleh pihak Ditreskrimum Polda Sumatera Utara," ungkapnya.
Selanjutnya, penyidik akan meminta klarifikasi dari pihak pelapor dan meminta sejumlah dokumen pendukung. Kemudian memeriksa sejumlah saksi.
"Nantinya, sejumlah saksi akan dipanggil dan diperiksa. Banyak itu saksi yang akan diperiksa, barulah meminta klarifikasi kepada terlapor. Jadi, penyidik pastinya akan bekerja dengan maksimal dan sesuai dengan aturan yang berlaku," terangnya. (B)
Penulis: Reza Fahlefy
Editor: Kardin