Kuota Penambahan Guru Honorer Baru 2026 Dihentikan, Begini Penjelasan Kemendikdasmen

Ahmad Jaelani, telisik indonesia
Jumat, 15 Mei 2026
0 dilihat
Kuota Penambahan Guru Honorer Baru 2026 Dihentikan, Begini Penjelasan Kemendikdasmen
Kemendikdasmen menghentikan penambahan guru honorer baru 2026 dan membatasi pendataan melalui sistem Dapodik nasional. Foto: Repro Kompas

" Penataan tenaga pendidik non-ASN memasuki babak baru setelah pemerintah resmi menghentikan penambahan guru honorer "

JAKARTA, TELISIK.ID - Penataan tenaga pendidik non-ASN memasuki babak baru setelah pemerintah resmi menghentikan penambahan guru honorer baru ke dalam sistem Dapodik mulai 2026.

Pemerintah melalui Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah menegaskan penghentian penambahan data guru honorer baru ke dalam sistem Data Pokok Pendidikan (Dapodik).

Kebijakan tersebut menjadi bagian dari penataan tenaga non-ASN yang dilakukan pemerintah berdasarkan amanat Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara.

Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Kemendikdasmen, Nunuk Suryani, menjelaskan bahwa data guru honorer yang menjadi dasar penataan hanya mengacu pada Dapodik hingga 31 Desember 2024. Setelah tanggal tersebut, penginputan guru honorer baru tidak lagi diperbolehkan.

"Itulah yang jadi basis data kami, yakni Dapodik per 31 Desember 2024. Dan setelah itu kan memang tidak bisa masuk Dapodik lagi. Kami membatasi data per 31 Desember 2024 itu bukan hanya karena ingin, karena itu amanah undang-undang," kata Nunuk dalam kegiatan Taklimat Media di Gedung D Kemendikdasmen, Jakarta Pusat, seperti dikutip dari Narasi TV, Jumat (15/5/2026).

Baca Juga: Status Guru Honorer dengan SE Mendikdasmen 7/2026 Berubah, DPR Percaya Otomatis Terangkat PPPK

Kebijakan itu diterapkan untuk memastikan proses penataan ASN berjalan lebih tertib dan terukur. Pemerintah saat ini memfokuskan perhatian pada penyelesaian status guru non-ASN yang telah terdata secara resmi hingga batas akhir pendataan tersebut.

Melalui basis data Dapodik, pemerintah dapat memetakan kebutuhan tenaga pendidik di berbagai daerah secara lebih akurat. Salah satu langkah yang disiapkan yakni redistribusi guru untuk mengatasi kekurangan tenaga pengajar di sejumlah wilayah.

Namun demikian, Kemendikdasmen mengakui masih ditemukan sekolah yang merekrut guru honorer secara mandiri setelah batas akhir pendataan. Kondisi itu dinilai menyulitkan proses penataan karena tenaga pendidik tersebut tidak tercatat dalam sistem resmi pemerintah.

"Karena sebenarnya jumlah guru yang kalau tidak terdata di Dapodik ya kami juga tidak tahu, misalnya sekolah merekrut sendiri dan lain sebagainya. Intinya yang kami selesaikan itu sesuai dengan arahan Menpan RB karena Desember 2024 itu batas seleksi PPPK dan PPPK paruh waktu sehingga Dapodik juga tidak boleh lagi ditambahkan," jelas Nunuk.

Pemerintah pun meminta pemerintah daerah dan satuan pendidikan untuk tidak lagi melakukan perekrutan guru honorer di luar mekanisme resmi. Langkah tersebut dilakukan agar pengelolaan tenaga pendidik tetap terkendali dan sesuai kebutuhan nasional.

Untuk mendukung kebijakan tersebut, Kemendikdasmen menerbitkan Surat Edaran Mendikdasmen Nomor 7 Tahun 2026. Aturan itu menjadi dasar bagi dinas pendidikan dalam memperpanjang penugasan guru honorer yang sudah terdata sebelumnya.

Baca Juga: Nasib Status Guru Honorer 2026 Dirumahkan Tahun Depan, Begini Penjelasan Resmi MenPAN-RB

Selain menjaga keberlangsungan kegiatan belajar mengajar, surat edaran tersebut juga memberikan kepastian mengenai pembayaran gaji guru non-ASN hingga akhir 2026.

"Rujukannya bagi dinas pendidikan tetap memperpanjang penugasan," ujar Nunuk.

Melalui kebijakan itu, pemerintah berupaya menjaga stabilitas sistem pendidikan nasional selama proses transisi penataan tenaga ASN berlangsung di berbagai daerah. (C)

Penulis: Ahmad Jaelani

Editor: Kardin

 

* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Baca Juga