Ini 6 Sosok Kuasa Hukum Vokal Suarakan Kebebasan Pegi Setiawan

Ahmad Jaelani

Reporter

Selasa, 09 Juli 2024  /  11:23 am

Enam sosok kuasa hukum yang memperjuangkan kebebasan Pegi Setiawan. Foto: Repro tribunnews.com

BANDUNG, TELISIK.ID - Kini Pegi bisa segera bebas dan terlepas dari jerat kasus pembunuhan Vina dan Eky yang terjadi di Cirebon pada 2016 lalu. Dibalik dikabulkannya gugatan praperadilan, ada beberapa sosok kuasa hukum terus menggaungkan agar ia bebas.

Tim kuasa hukum Pegi bekerja keras menyelidiki kasus Vina dan Eky, hingga menghadirkan saksi-saksi untuk memperkuat fakta bahwa Pegi benar-benar tidak bersalah. Pegi didukung oleh puluhan kuasa hukum dalam jeratan kasus pembunuhan tersebut.

Setelah sepekan lebih proses sidang gugatan praperadilan Pegi Setiawan pada Polda Jawa Barat berjalan, akhirnya kini Pengadilan Negeri Bandung memutuskan untuk mengabulkan gugatan Pegi.

Dengan dikabulkannya gugatan praperadilan, status tersangka kasus pembunuhan yang diberikan Polda Jabar kepadanya sudah tidak sah lagi.

Inilah sosok enam kuasa hukum, yang terus vokal menyuarakan kebebasan Pegi Setiawan, dikutip dari tribunnews.com, Selasa (9/7/2024).

1. Sugianti Iriani

Sugianti Iriani adalah kuasa hukum yang membela Pegi sejak awal ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Jabar. Sugianti juga menemani proses pemeriksaan keluarga Pegi saat ada panggilan dari Polda Jabar.

Selama sidang praperadilan, Sugianti turut bersama tim kuasa hukum lainnya, menyuarakan bukti dan kejanggalan terkait penetapan tersangka pada Pegi. Sebelum hasil praperadilan Pegi diputuskan, Sugianti juga terus yakin bahwa praperadilan akan dikabulkan hakim.

Sugianti dan tim kuasa hukum menyiapkan bukti-bukti kejanggalan kasus pembunuhan Vina dan Eky. Mereka menilai hakim tunggal Eman Sulaeman sebagai hakim jujur yang akan menilai praperadilan dengan baik dan teliti.

2. Muchtar Effendy

Muchtar Effendy merupakan salah satu kuasa hukum Pegi yang terus optimis Pegi bisa memenangkan praperadilan. Muchtar yakin di dunia ini tidak ada yang bisa mengalahkan kebenaran.

Baca Juga: Intip Harta Kekayaan Eman Sulaeman, Hakim Tunggal Gugatan Prapradilan Pegi Setiawan

Sejak memasukkan gugatan praperadilan di Pengadilan Negeri Bandung, tim kuasa hukum Pegi sangat optimis untuk memenangkan praperadilan. Mereka yakin pada kekuatan bukti dan keadilan.

3. Toni RM

Toni RM adalah sosok kuasa hukum yang lantang menyebut Pegi Setiawan bukan pelaku dan tidak terlibat dalam pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon pada 2016 lalu. Toni mengaku tidak mendapat bayaran sepeser pun dan alasan bersedia ikut terlibat murni karena kemanusiaan.

Toni menceritakan, setelah menolak tawaran awal, ia berinisiatif melakukan penyelidikan sendiri. Hingga akhirnya mendapat banyak saksi yang menguatkan bahwa Pegi saat kejadian pembunuhan itu terjadi sedang di Bandung, bukan di Cirebon.

Mendapat fakta tersebut, Toni kembali mendatangi keluarga Pegi dan bersedia memberikan bantuan hukum. Toni fokus menemukan saksi-saksi lain yang juga menguatkan alibi bahwa Pegi tidak bersalah, termasuk bukti catatan gaji kasbon milik Pegi saat bekerja di Bandung.

4. Niko Kili Kili

Niko Kili Kili, kuasa hukum Pegi lainnya, sempat mengungkap kekecewaannya kepada saksi ahli yang dihadirkan Polda Jawa Barat dalam sidang praperadilan. Polda Jabar menghadirkan ahli hukum pidana dari Universitas Pancasila, Agung Surono, dalam sidang praperadilan.

Tim kuasa hukum Pegi kecewa pada Agung Surono karena tidak objektif dalam menjawab pertanyaan-pertanyaan yang diberikan. Mereka merasa ada pesan sponsor dari Polda Jabar kepada Agung, sehingga ia membatasi diri dalam menjawab pertanyaan.

Setiap kali diberi pertanyaan, Agung terus-menerus menjawab dengan kata-kata dua alat bukti. Niko menilai jawaban tersebut tidak memadai dan mengecewakan tim kuasa hukum Pegi.

5. Insank Nasruddin

Insank Nasruddin, kuasa hukum Pegi yang sempat menantang Polda Jabar membawa dua alat bukti sah terkait penetapan tersangka. Insank menilai Polda Jabar menangkap orang yang salah untuk dijadikan tersangka utama dalam kasus pembunuhan Vina dan Eky.

Polda Jabar dianggap tidak memiliki dua alat bukti yang sah untuk bisa menetapkan Pegi sebagai tersangka. Jika memang dua alat bukti itu ada, Insank menantang Polda Jabar untuk menguji sah tidaknya alat bukti tersebut.

Penetapan tersangka harus menggunakan dua alat bukti permulaan yang sah dan relevan. Jika tidak sah, alat bukti itu tidak bisa digunakan untuk menetapkan Pegi sebagai tersangka kasus pembunuhan Vina dan Eky.

6. Marwan Iswandi

Marwan Iswandi adalah purnawirawan TNI yang kini lantang membela keadilan untuk Pegi. Usai praperadilan, Marwan mendesak Kapolri untuk mencopot Kapolda dan Dirreskrimum Polda Jabar.

Marwan menilai harus ada yang bertanggung jawab atas kesalahan penetapan Pegi sebagai tersangka. Ia meminta agar Dirreskrimum bahkan Kapolda dicopot dari jabatannya.

Sementara dikutip dari Suara.com jaringan Telisik.id, Pegi berhak menerima ganti rugi hingga ratusan juta Rupiah. Pegi tak perlu berkecil hati usai ditetapkan sebagai tersangka melalui prosedur yang tidak sesuai hukum.

Pasal 95 UU Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP) melindungi korban salah tangkap seperti Pegi. Pasal tersebut memberi peluang bagi Pegi untuk menuntut ganti rugi karena ditangkap, ditahan, dituntut, dan diadili tanpa alasan yang berdasarkan UU atau karena kekeliruan.

Nominal ganti rugi dijelaskan dalam PP Nomor 92 Tahun 2015 tentang KUHAP. Pasal 9 PP tersebut terdapat beberapa kategori korban salah tangkap, dengan ganti rugi minimal Rp 500 ribu dan maksimal Rp 100 juta untuk yang tidak mengalami cidera.

Korban salah tangkap yang mengalami luka berhak menerima ganti rugi senilai Rp 25 juta hingga Rp 300 juta. Korban salah tangkap yang tewas saat diamankan akan mendapatkan Rp 50 juta hingga Rp 600 juta.

Baca Juga: 22 Tim Kuasa Hukum Pegi Setiawan Kecewa Sidang Diundur, Kasus Vina dan Eky Makin Ganjil

Polda Jawa Barat mengatakan, dalam putusan tersebut tidak ada kewajiban untuk ganti rugi. Kabidkum Polda Jabar, Komisaris Besar Polisi Nurhadi Handayani, menyebutkan Polda Jabar hanya diharuskan membebaskan Pegi dan menghentikan penyidikan.

Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo memastikan Polri segera menangani kelanjutan kasus Pegi Setiawan berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Kota Bandung. Dikabulkannya gugatan praperadilan penetapan tersangka dinyatakan gugur, seperti dilansir dari antaranews.com.

Hakim Eman Sulaeman menyatakan permohonan praperadilan Pegi Setiawan diterima seluruhnya. Keputusan ini membuat penetapan Pegi Setiawan sebagai tersangka kasus pembunuhan Vina Cirebon dan Eky dianggap tidak sah menurut hukum.

Tim hukum Polda Jabar menolak semua dalil gugatan praperadilan yang diajukan oleh tim kuasa hukum Pegi Setiawan. Penolakan tersebut tertuang dalam 12 halaman kesimpulan yang sudah diserahkan kepada majelis hakim di Pengadilan Negeri Bandung.

Penetapan tersangka terhadap Pegi Setiawan dinyatakan sah menurut hukum oleh Polda Jabar. Penetapan ini telah melewati serangkaian gelar perkara yang dihadiri oleh sejumlah pihak di internal kepolisian.

Kabid Hukum Polda Jabar menyatakan bahwa bukti-bukti yang diajukan dalam kasus ini sudah cukup. Polda Jabar menegaskan bahwa penetapan status tersangka terhadap Pegi Setiawan sudah berdasarkan bukti-bukti yang memadai. (C)

Penulis: Ahmad Jaelani

Editor: Haerani Hambali

 

* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS