BANDUNG, TELISIK.ID - Sidang praperadilan gugatan penetapan tersangka Pegi Setiawan alias Perong dalam kasus pembunuhan Vina dan Rizky dimulai di Pengadilan Negeri Bandung, Senin (1/7/2024).
Sebanyak 22 tim kuasa hukum diturunkan merasa kecewa, dan membuat kasus tersebut makin menjadi tanda tanya. Pihak pemohon, tim kuasa hukum Pegi, dan termohon, Polda Jabar, hadir di ruang sidang. Sidang dipimpin oleh hakim tunggal Eman Sulaeman.
Ruangan sidang dipenuhi oleh tim kuasa hukum Pegi Setiawan dan sejumlah masyarakat yang mendukung Pegi Setiawan. Agenda hari ini adalah mendengarkan pembacaan gugatan dari pemohon.
Mengutip cnnindonesia.com, tim kuasa hukum Pegi meminta majelis hakim untuk membebaskan Pegi Setiawan karena penetapan kliennya sebagai tersangka tidak sesuai prosedur. Mereka juga meminta untuk memulihkan harkat martabat Pegi Setiawan.
Sementara melansir antaranews.com, tim kuasa hukum Pegi Setiawan mengaku kecewa terhadap ditundanya sidang praperadilan yang diajukan kliennya di Pengadilan Negeri Bandung selama sepekan ke depan. Alasan penundaan adalah ketidakhadiran pihak termohon dari Polda Jabar.
