22 Tim Kuasa Hukum Pegi Setiawan Kecewa Sidang Diundur, Kasus Vina dan Eky Makin Ganjil
Ahmad Jaelani, telisik indonesia
Senin, 01 Juli 2024
0 dilihat
Pamflet dan tanda tangan agar Pegi Setiawan dibebaskan, mengisi halaman kantor Pengadilan Negeri Bandung. Foto: Repro tribunnews.com
" Sidang praperadilan gugatan penetapan tersangka Pegi Setiawan alias Perong dalam kasus pembunuhan Vina dan Rizky dimulai di Pengadilan Negeri Bandung, Senin (1/7/2024) "
BANDUNG, TELISIK.ID - Sidang praperadilan gugatan penetapan tersangka Pegi Setiawan alias Perong dalam kasus pembunuhan Vina dan Rizky dimulai di Pengadilan Negeri Bandung, Senin (1/7/2024).
Sebanyak 22 tim kuasa hukum diturunkan merasa kecewa, dan membuat kasus tersebut makin menjadi tanda tanya. Pihak pemohon, tim kuasa hukum Pegi, dan termohon, Polda Jabar, hadir di ruang sidang. Sidang dipimpin oleh hakim tunggal Eman Sulaeman.
Ruangan sidang dipenuhi oleh tim kuasa hukum Pegi Setiawan dan sejumlah masyarakat yang mendukung Pegi Setiawan. Agenda hari ini adalah mendengarkan pembacaan gugatan dari pemohon.
Mengutip cnnindonesia.com, tim kuasa hukum Pegi meminta majelis hakim untuk membebaskan Pegi Setiawan karena penetapan kliennya sebagai tersangka tidak sesuai prosedur. Mereka juga meminta untuk memulihkan harkat martabat Pegi Setiawan.
Sementara melansir antaranews.com, tim kuasa hukum Pegi Setiawan mengaku kecewa terhadap ditundanya sidang praperadilan yang diajukan kliennya di Pengadilan Negeri Bandung selama sepekan ke depan. Alasan penundaan adalah ketidakhadiran pihak termohon dari Polda Jabar.
Tim kuasa hukum Pegi Setiawan, Insank Nasaruddin, mengatakan, pihaknya telah menyiapkan sebanyak 22 kuasa hukum untuk membantu jalannya proses sidang praperadilan tersebut. Ia menduga ada kesengajaan dari pihak termohon untuk menunda sidang.
Baca Juga: Buntut Kasus Vina dan Eky, Puluhan Advokat Kawal Pegi Tanpa Bayaran
“Saat hari sidang, ternyata pihak termohon tidak juga hadir ataupun diwakili oleh kuasanya, itu yang menjadi kekecewaan,” kata Insank di Bandung.
Ia menduga bahwa ada kesengajaan dari pihak termohon untuk menunda sidang tersebut.
Insank juga mengatakan, "Saya beri peringatan kalau sampai perkara praperadilan ini ternyata gugur dan di P21, kita duga semakin janggal perkara ini," katanya. Ia meminta kepada pihak termohon untuk datang dan menjalani sidang ini agar publik dapat mengawal kasus tersebut.
Lebih lanjut, Insank menilai penetapan tersangka kepada Pegi Setiawan tidak sah karena bukti yang dimiliki Polda Jawa Barat sangat lemah dan tidak mengarah kepada kliennya. “Praperadilan ini penting bagi kehidupan anak manusia," tambahnya.
Sebelumnya, sidang perdana praperadilan yang diajukan Pegi Setiawan terkait penetapan sebagai tersangka oleh Polda Jabar ditunda hingga 1 Juli karena termohon tak hadir. "Alasan tidak hadir saya tidak tahu," kata Humas PN Bandung Dalyusra.
Namun mengutip jpnn.com, Kepala Bidang Hukum Polda Jabar Kombes Nurhadi Handayani mengatakan, hari ini pihaknya menghadiri sidang gugatan praperadilan yang dilayangkan Pegi Setiawan. Gugatan ini dikarenakan penetapan tersangka Pegi Setiawan.
Penetapan tersangka oleh penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jabar atas pembunuhan sejoli Vina dan Eky di Cirebon pada tahun 2016. Menghadapi gugatan praperadilan, bidang hukum Polda Jabar membawa 15 orang kuasa hukum dari internal.
"Pada hari ini kami dari tim kuasa hukum dari Polda Jawa Barat. Tentunya sesuai dengan undangan dari pengadilan kami dengan tim jumlahnya sekitar 15 orang," kata Nurhadi ditemui sebelum sidang, Senin (1/7/2024). "Tentunya pada hakikat kami siap," ucap dia.
Baca Juga: Film Vina Sebelum 7 Hari Masuk Daftar Terlaris dalam Waktu Singkat, Tembus Jutaan Penonton Salib Dilan 1990
Sementara itu, salah satu kuasa hukum Pegi Setiawan, Insank Nasruddin mengatakan kehadiran bidang hukum Polda Jabar di sidang gugatan ini adalah hal yang bagus. Ini supaya gugatan praperadilan bisa segera rampung dan diputuskan oleh hakim.
"Saya pikir itu hal yang bagus, artinya kami tidak ada lagi penundaan, tidak ada lagi drama ditunda-tunda. Semoga persidangan ini yang kami harapkan berjalan sesuai ketentuan undang-undang, yakni tujuh hari," ucap Insank.
Insank mengungkapkan, agenda pertama sidang praperadilan ini adalah pembacaan permohonan yang akan disampaikan oleh kuasa hukum tersangka. "Pembacaan permohonan, kemudian apakah dari pihak termohon akan langsung menyiapkan jawabannya, kami belum tahu," ujarnya. (C)
Penulis: Ahmad Jaelani
Editor: Haerani Hambali
* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS