Ini Besaran Zakat Fitrah 1442 H di Bombana
Reporter Bombana
Sabtu, 01 Mei 2021 / 12:37 pm
BOMBANA, TELISIK.ID - Zakat fitrah merupakan kewajiban kaum muslim yang harus ditunaikan di bulan Ramadan.
Sebagaimana tertuang dalam Peraturan Menteri Agama Nomor 52 Tahun 2014 dijelaskan bahwa zakat adalah harta yang wajib dikeluarkan oleh seorang muslim atau badan usaha yang dimiliki oleh orang muslim untuk diberikan kepada yang berhak, sesuai syariat Islam.
Zakat fitrah sudah bisa disalurkan di awal Ramadan dan paling lambat dilakukan sebelum pelaksanaan salat id berdasarkan besaran zakat yang telah ditetapkan oleh pemerintah setempat.
Hal ini diterangkan Kabag Humas Pemda Bombana, Najida, SP bahwa besaran zakat telah ditetapkan oleh pemerintah melalui Badan Amil Zakat Nasional Kabupaten Bombana.
"Besaran zakat fitrah untuk wilayah Bombana sudah ditetapkan. Ayo kita menunaikan zakat sebagai penyempurna ibadah puasa Ramadan kita tahun ini," ujar Najida saat dikonfirmasi Sabtu (1/5/2021).
Adapun besaran zakat yang telah ditetapkan adalah:
Beras kualitas baik dengan takaran 3,5 kg dengan harga Rp 10.000/kg, total Rp 35.000 per jiwa.
Baca juga: Pemkab Buton Tetapkan Besaran Zakat Fitrah, Infak dan Sedekah
Beras kualitas biasa dengan takaran 3,5 kg. Harga satuan Rp 8.500/kg, total Rp 29.750 per jiwa.
Jagung dengan takaran 3,5 kg. Harga satuan Rp 7.000/kg, total Rp 24.500 per jiwa.
"Ini untuk besaran zakat yang berlaku di zona daratan seperti Poleang dan pemekarannya, Tontonunu, Masaloka Raya, Matausu, Mataoleo, Lantari Jaya, Rarowatu serta pemekarannya dan Rumbia dan pemekarannya," jelasnya.
Sementara itu, khusus untuk wilayah Kabaena Kepulauan, besaran zakat fitrah adalah:
Untuk beras kualitas baik dengan takaran 3,5 kg dengan harga Rp 10.000/kg, total Rp 35.000 per jiwa.
Beras kualitas biasa dengan takaran 3,5 kg. Harga satuan Rp 9.000/kg, total Rp 31.500 per jiwa.
Jagung dengan takaran 3,5 kg. Harga satuan Rp 7.000/kg, total Rp 24.500 per jiwa. (B)
Reporter: Hir Abrianto
Editor: Haerani Hambali