Pemkab Buton Tetapkan Besaran Zakat Fitrah, Infak dan Sedekah

Iradat Kurniawan, telisik indonesia
Sabtu, 01 Mei 2021
0 dilihat
Pemkab Buton Tetapkan Besaran Zakat Fitrah, Infak dan Sedekah
Rapat koordinasi penetapan besaran zakat fitrah, infak dan sedekah di Kabupaten Buton. Foto: Ist.

" Melihat kondisi perekonomian masyarakat tahun ini yang masih belum stabil, hampir sama dengan tahun kemarin diakibatkan pandemi COVID-19, jadi infak agar disamakan dengan tahun sebelumnya. Sambil kita melihat kondisi untuk tahun selanjutnya. "

BUTON, TELISIK.ID - Besaran zakat fitrah, infak dan sedekah di Kabupaten Buton ditetapkan melalui rapat koordinasi yang dirangkaikan dengan persiapan pelaksanaan Hari Raya Idul Fitri 1442 Hijriah/2021 Masehi.

Besaran zakat fitrah, infak dan sedekah ditetapkan Rp 35.000 (3,5 liter x Rp 10.000) per jiwa untuk yang mengkonsumsi beras kepala. Untuk jenis beras lain, ditetapkan Rp 31.500 (3,5 liter x Rp 9.000) per jiwa. Untuk yang mengkonsumsi jagung, Rp 17.500 (3,5 liter x  Rp 5.000 ) per jiwa.

Sedangkan infak dan sedekah ditetapkan minimal Rp 5.000 per jiwa.

Baca juga: Kunjungi Pulau Kelapa Dua, Anies Pastikan Kualitas Air Warga Kepulauan

Baca juga: Pemda Buteng Salurkan Rp 50 Juta untuk Pembangunan Mesjid

"Melihat kondisi perekonomian masyarakat tahun ini yang masih belum stabil, hampir sama dengan tahun kemarin diakibatkan pandemi COVID-19, jadi infak agar disamakan dengan tahun sebelumnya. Sambil kita melihat kondisi untuk tahun selanjutnya," ungkap Bupati Buton Drs. La Bakry, M.Si, Jumat (30/4/2021).

Untuk pelaksanaan salat id, La Bakry  mengatakan, akan dipusatkan di Lapangan Banabungi, Pasarwajo, untuk wilayah ibu kota. Sedangkan warga di wilayah lain, dilakukan di lapangan setempat.

"Salat Id akan dipusatkan di Lapangan Banabungi Pasarwajo untuk wilayah Pasarwajo, dengan tetap menerapkan protokol kesehatan. Petugas kesehatan harus ada yang bertugas untuk mengecek suhu tubuh dan menyiapkan hand sanitizer bagi para jemaah," jelasnya.

Selain itu, ditetapkan juga bahwa 1 hari sebelum Hari Raya Idul Fitri, penyaluran zakat fitrah sudah harus tuntas. Tidak ada takbir keliling, namun pelaksanaan takbir berpusat di masjid masing-masing. (B)

Reporter: Iradat Kurniawan

Editor: Haerani Hambali

TAG:
Baca Juga