IPW Pertanyakan Alasan KPK Tak Mau Tangani OTT Rektor UNJ
Reporter Jakarta
Jumat, 22 Mei 2020 / 10:05 pm
Rektor UNJ, Dr. Komarudin. Foto: unj.ac.id
JAKARTA, TELISIK.ID - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Inspektorat Jenderal Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT), terhadap rektor Universitas Negeri Jakarta (UNJ) Komarudin pada, Rabu (20/5/2020) kemarin.
Penangkapan terhadap Rektor UNJ ini diduga terkait upaya pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) dari Komarudin kepada pejabat di Kemendikbud. Sayangnya, kasus ini tidak ditangani oleh KPK dan diserahkan ke Polisi.
Peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW) Kurnia Ramadhana mengatakan, dugaan tindak pidana suap yang dilakukan oleh Komarudin tentu ini semakin terang benderang, ketika KPK dapat membongkar latar belakang pemberian uang kepada pegawai Kemendikbud.
"Apakah hanya sekadar pemberian THR atau lebih dari itu?," kata Kurnia Ramadhana lewat pesan tertulisnya yang diterima oleh telisik.id, Jumat (22/5/2020).
Baca juga: Dua Klaster Baru COVID-19 di Muna
Menurut Kurnia, kasus dugaan suap yang dilakukan oleh Komarudin ini diatur dalam Pasal 5 ayat (1) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 yang berbunyi: setiap orang yang memberi atau menjanjikan sesuatu kepada pegawai negeri dengan maksud supaya pegawai negeri tersebut berbuat atau tidak berbuat sesuatu dalam jabatannya, yang bertentangan dengan kewajibannya dapat dihukum maksimal 5 tahun penjara.
"Untuk itu, karena dalam hal ini pemberi suap diduga adalah Rektor yang notabene menurut Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 merupakan penyelenggara negara, maka sudah barang tentu KPK dapat mengusut lebih lanjut perkara ini," ucapnya.
"Atas dasar argumentasi itu, lalu apa yang mendasari KPK memilih untuk tidak menangani perkara tersebut?," tanya Kurnia Ramadhana.
Dijelaskannya, dalam kasus OTT suap ini penting untuk ditegaskan, bahwa menilai sebuah perkara tidak cukup hanya dengan melihat jumlah uang sebagai barang bukti yang diamankan. Memang secara nilai jumlah itu tergolong kecil, hanya sebesar Rp 55 juta.
"Pertanyaan lebih mendalamnya yang harus digali oleh penegak hukum adalah, apakah pemberian ini merupakan kali pertama, atau sebelumnya pernah juga dilakukan?," jelasnya.
Baca juga: Kecelakaan Antara Truk Crane dengan Sepeda Motor, Dua Orang Tewas
Kurniah Ramadhana pun mengakui, di era kepemimpinan KPK sebelumnya kerap ditemukan kasus-kasus, yang ketika dilakukan tangkap tangan jumlah uangnya sedikit. Akan tetapi setelah didalami ternyata aliran dana yang mengalir pada oknum tertentu tergolong cukup besar.
"Contoh saja pada kasus yang melibatkan mantan Ketua PPP, Romahurmuzy. Saat KPK melakukan tangkap tangan, uang yang ditemukan hanya sebesar Rp 156 juta. Akan tetapi saat proses penyidikan serta persidangan berlangsung, diketahui bahwa yang bersangkutan menerima sebesar Rp 346,4 juta," ujarnya.
ICW pun mengingatkan pimpinan KPK yang memiliki gaji sangat besar yakni lebih dari Rp 100 juta. Maka dari itu, tenaga mereka lebih baik dialokasikan untuk menangani kasus-kasus besar, dibanding hanya memproduksi rangkaian kontroversi.
"Ke depan KPK juga mesti berfokus untuk menangani perkara-perkara dengan nilai kerugian negara besar, seperti kasus penerbitan Surat Keterangan Lunas terhadap Obligor Bantuan Likuiditas Bank Indonesia yang merugikan keuangan negara sebesar Rp 4,58 triliun, kasus bailout Bank Century dengan kerugian negara Rp 7,4 triliun, dan pengadaan KTP-Elektronik yang menelan kerugian negara sebesar Rp 2,3 triliun," tutupnya.
Reporter: Rahmat Tunny
Editor: Sumarlin