KPK Bantah Eks Narapidana Korupsi Jadi Penyuluh Antikorupsi

M Risman Amin Boti, telisik indonesia
Selasa, 24 Agustus 2021
0 dilihat
KPK Bantah Eks Narapidana Korupsi Jadi Penyuluh Antikorupsi
Plt Juru Bicara KPK Ipi Maryati memberi keterangan pada wartawan di Gedung Merah Putih KPK. Foto: Repro kompas.com

" Program tersebut hanya sebagai upaya pencegahan korupsi sehingga pihaknya hanya meminta testimoni pengalaman narapidana korupsi agar hal itu tidak terjadi lagi "

JAKARTA,TELISIK.ID – Pelaksana tugas (Plt) Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI, Ipi Maryati Kuding membantah pelaku tindak pidana korupsi merupakan penyintas (korban) maka kemudian akan diangkat menjadi penyuluh antikorupsi.

Menurut Ipi, program tersebut hanya sebagai upaya pencegahan korupsi sehingga pihaknya hanya meminta testimoni pengalaman narapidana korupsi agar hal itu tidak terjadi lagi.

“Para narapidana korupsi ini akan diminta untuk memberikan testimoni tentang pengalamannya selama menjalani proses hukum, baik dampaknya bagi dirinya sendiri, keluarga maupun dalam kehidupan sosialnya," kata Ipi dalam keterangannya kepada awak media di Jakarta, Selasa (24/8/2021).

Sejauh ini, kata Ipi, sudah ada tujuh narapidana kasus korupsi dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Tangerang dan Sukamiskin diketahui sedang melaksanakan proses asimilasi dan masa tahanannya akan segera berakhir.

Baca Juga: Simak, BKN Tetapkan Jadwal SKD CPNS, Pelamar Wajib Swab Antigen dan Masker Berlapis

Baca Juga: Divonis 12 Tahun Penjara, Putusan Hakim Kasus Eks Mensos Juliari Batubara Tuai Reaksi

"Terdapat 7 narapidana korupsi yang memenuhi kriteria untuk dapat dijajaki lebih lanjut untuk dilibatkan dalam program antikorupsi dan mereka tidak serta merta menjadi penyuluh antikorupsi," ujarnya.

Sebelumnya, program penyuluhan tersebut menuai sorotan. Penyidik senior KPK Novel Baswedan mengaku heran dengan lembaga antirasuah ketika dipimpin Firli Bahuri.

“Perilaku pimpinan aneh dan keterlaluan. Apakah tidak paham dan tidak peduli terhadap korupsi. Ketika koruptor disebut penyintas (korban), lalu pelakunya siapa? Negara?”, tulis Novel dalam akun twitternya, Senin (23/8/2021). (B)

Reporter: M. Risman Amin Boti

Editor: Haerani Hambali

Baca Juga