Irjen Ferdy Sambo Resmi Ditetapkan Tersangka, Otak Pembunuhan Brigadir J
Reporter
Selasa, 09 Agustus 2022 / 8:20 pm
JAKARTA, TELISIK.ID - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengumumkan peristiwa pembunuhan Brigadir J dengan menetapkan Irjen Ferdy Sambo sebagai tersangka.
Listyo menjelaskan, dari pemerikasaan Timsus yang dilakukan tidak ditemukan peristiwa tembak menembak seperti yang dilaporkan di awal.
Ia melanjutkan untuk membuat seolah-olah seperti laporan di awal, Ferdy Sambo menebak ke dinding berkali-kali.
"FS menembak berkali-kali ke dinding aga seolah terjadi tembak-nenembak," kata Listyo ditonton Telisik.id dari Siaran tvOne.
Lanjut Listyo untuk motif saat ini sedang dilakukan pendalaman dengan pemeriksaan saksi-saksi.
Brigadir J dilaporkan tewas di rumah mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo pada 8 Juli 2022 lalu.
Baca Juga: Perintahkan Menembak dan Rekayasa Cerita, Ferdy Sambo Terancam Hukuman Mati
Awalnya, polisi menyebut penyebab tewasnya Brigadir J akibat baku tembak dengan Bharada E.
Namun, arah kasus Brigadir J berubah setelah Bharada E mengaku berbohong dan mengungkapkan bahwa baku tembak tersebut tidak pernah ada.
Baca Juga: Pelaku Pembusuran Wanita di Kendari Ditangkap Polisi
Sejauh ini, timsus telah menetapkan 3 tersangka dalam kasus Brigadir J. Mereka adalah Bharada E, Brigadir RR, dan seorang lainnya berinisial K. (C)
Penulis: Ibnu Sina Ali Hakim
Editor: Kardin