Irjen Ferdy Sambo Resmi Ditetapkan Tersangka, Otak Pembunuhan Brigadir J

Ibnu Sina Ali Hakim

Reporter

Selasa, 09 Agustus 2022  /  8:20 pm

Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo mengumumkan Irjen Ferdy Sambo jadi tersangka. Foto: Jawapos

JAKARTA, TELISIK.ID - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengumumkan peristiwa pembunuhan Brigadir J dengan menetapkan Irjen Ferdy Sambo sebagai tersangka.

Listyo menjelaskan, dari pemerikasaan Timsus yang dilakukan tidak ditemukan peristiwa tembak menembak seperti yang dilaporkan di awal.

Ia melanjutkan untuk membuat seolah-olah seperti laporan di awal, Ferdy Sambo menebak ke dinding berkali-kali.

"FS menembak berkali-kali ke dinding aga seolah terjadi tembak-nenembak," kata Listyo ditonton Telisik.id dari Siaran tvOne.

Lanjut Listyo untuk motif saat ini sedang dilakukan pendalaman dengan pemeriksaan saksi-saksi.

Brigadir J dilaporkan tewas di rumah mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo pada 8 Juli 2022 lalu.

Baca Juga: Perintahkan Menembak dan Rekayasa Cerita, Ferdy Sambo Terancam Hukuman Mati

Awalnya, polisi menyebut penyebab tewasnya Brigadir J akibat baku tembak dengan Bharada E.

Namun, arah kasus Brigadir J berubah setelah Bharada E mengaku berbohong dan mengungkapkan bahwa baku tembak tersebut tidak pernah ada.

Baca Juga: Pelaku Pembusuran Wanita di Kendari Ditangkap Polisi

Sejauh ini, timsus telah menetapkan 3 tersangka dalam kasus Brigadir J. Mereka adalah Bharada E, Brigadir RR, dan seorang lainnya berinisial K. (C)

Penulis: Ibnu Sina Ali Hakim

Editor: Kardin