Izin Praktek RS-Dokter Terlibat Mendongkrak Jumlah Tagihan JKN Bakal Dicabut

Ahmad Jaelani

Reporter

Jumat, 26 Juli 2024  /  10:59 pm

Direktur Utama BPJS Kesehatan Prof. dr. Ali Ghufron Mukti. Foto: Repro antaranews.com

JAKARTA, TELISIK.ID - Rumah sakit hingga dokter yang terlibat dalam dugaan fraud tagihan palsu atau phantom billing dan manipulasi diagnosis untuk mendongkrak jumlah tagihan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), berpotensi dicabut izin praktik maupun izin operasinya.

Direktur Utama BPJS Kesehatan, Ali Ghufron Mukti mengatakan bahwa Kementerian Kesehatan, sebagai bagian dari Tim Pencegahan Kecurangan Jaminan Kesehatan Nasional (PKJKN), telah mengusulkan sanksi tersebut. Langkah ini diambil sebagai upaya untuk memberi efek jera.

"Ya, anggota PKJKN tadi, contohnya Kementerian Kesehatan, menawari dan meminta agar diberikan sanksi, biar jera," kata Ghufron, seperti dilansir dari CNBC Indonesia, Jumat (26/07/2024).

Ghufron menambahkan, khusus untuk sanksi pencabutan izin operasi rumah sakit yang terbukti melakukan fraud terhadap sistem JKN, peluangnya terbuka. Tindakan fraud seperti phantom billing tidak mungkin dilakukan oleh satu pihak saja.

Baca Juga: Presiden Jokowi Luncurkan Golden Visa bagi Good Quality Traveller

"Tidak mungkin hanya manajer rumah sakit. Phantom billing memerlukan pengisian form, mengarang segala macam, dokter harus tanda tangan," ucapnya.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan menyelidiki dugaan fraud yang dilakukan tiga rumah sakit terkait klaim ke BPJS Kesehatan. Ketiga rumah sakit itu diduga melakukan fraud yang merugikan Rp 34 miliar.

"Pimpinan memutuskan untuk tiga kasus ini dibawa ke penindakan," kata Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK Pahala Nainggolan, bersumber dari antaranews.com.

Tim yang terdiri dari KPK, BPJS Kesehatan, Kementerian Kesehatan, dan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) telah mengungkapkan temuan soal kecurangan di JKN. Tim melakukan pemantauan terhadap klaim enam rumah sakit selama 2023.

Hasilnya, ditemukan tiga rumah sakit melakukan manipulasi diagnosis untuk mendongkrak jumlah tagihan kepada BPJS. Sementara tiga rumah sakit lainnya diduga melakukan phantom billing atau membuat tagihan palsu kepada BPJS.

Dalam modus manipulasi diagnosis, pihak rumah sakit menambah jumlah atau jenis perawatan pasien sehingga harga tagihan menjadi lebih mahal. Sementara pada modus phantom billing, rumah sakit merekayasa seolah ada pasien BPJS yang mereka rawat, padahal tidak ada sama sekali.

Baca Juga: Pertama di Tanah Air dan Hanya Diterapkan Bank Mandiri, Begini Persyaratan Daftar Golden Visa

Pahala mengatakan tiga rumah sakit yang melakukan phantom billing inilah yang akan dibawa ke ranah pidana. Dua rumah sakit diketahui berada di Sumatera Utara, dan satu rumah sakit berada di Jawa Tengah. Dugaan kecurangan ini diduga merugikan BPJS sebesar Rp 34 miliar.

Pahala mengatakan langkah pidana ini diambil untuk menimbulkan efek jera. Kasus ini bisa saja dilimpahkan ke lembaga penegak hukum lainnya, apabila kriteria kasus tak memenuhi standar perkara yang bisa ditangani KPK.

Sementara untuk rumah sakit lainnya yang diduga juga melakukan kecurangan, pemerintah memberikan waktu enam bulan untuk mengakui dosanya. Pihak rumah sakit juga harus mengembalikan keuntungan yang didapat dari tindakan curang ke BPJS Kesehatan.

Ali Ghufron Mukti menekankan bahwa BPJS Kesehatan bersama dengan Kementerian Kesehatan dan KPK akan terus memperketat pengawasan. Mereka akan memastikan bahwa rumah sakit dan dokter menjalankan tugas mereka dengan integritas dan tidak merugikan negara maupun masyarakat. (C)

Penulis: Ahmad Jaelani

Editor: Fitrah Nugraha

 

* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS