Warga Kolaka Utara Blokir Jalan di Bundaran Tugu Nilam dan Tuntut Ganti Rugi Lahan 15 Tahun Tak Dibayar

Muh. Risal H, telisik indonesia
Minggu, 28 Desember 2025
0 dilihat
Warga Kolaka Utara Blokir Jalan di Bundaran Tugu Nilam dan Tuntut Ganti Rugi Lahan 15 Tahun Tak Dibayar
Warga Desa Watuliwu, Kecamatan Lasusua, Kabupaten Kolaka Utara, memblokir jalan umum di jalur dua Bundaran Tugu Nilam, Minggu (28/12/2025). Foto : Muh. Risal H/Telisik

" Akses jalan umum di jalur dua Bundaran Tugu Nilam, Desa Watuliwu, Kecamatan Lasusua, Kabupaten Kolaka Utara, diblokir warga pada Minggu (28/12/2025) siang "

KOLAKA UTARA, TELISIK.ID - Akses jalan umum di jalur dua Bundaran Tugu Nilam, Desa Watuliwu, Kecamatan Lasusua, Kabupaten Kolaka Utara, diblokir warga pada Minggu (28/12/2025) siang.

Aksi ini dipicu belum dibayarkannya ganti rugi lahan yang telah digunakan sebagai jalan umum selama kurang lebih 15 tahun.

Menurut Basi Humas Polres Kolaka Utara, Briptu Abd. Hidayat, pemblokiran dilakukan sekitar pukul 14.00 Wita oleh pemilik lahan, Mahmuddin (74), bersama sejumlah warga setempat.  

Mereka menutup badan jalan menggunakan material pasir dan batu (sirtu), sehingga arus lalu lintas terganggu.

Baca Juga: Pergantian Tahun, Pemkab Muna Gelar Dzikir

“Pemilik lahan bersama warga menutup jalan karena belum ada kejelasan pembayaran ganti rugi dari Pemkab Kolaka Utara,” ujar Hidayat.

Lahan seluas 709 meter persegi milik Mahmuddin diketahui telah bersertifikat hak milik (SHM). Meski demikian, hingga kini belum ada kejelasan pembayaran ganti rugi dari Pemkab Kolaka Utara.

"Aksi dipimpin Emil Halim dan diikuti sekitar 10 warga Desa Watuliwu. Mereka menuntut hak atas tanah yang telah lama dimanfaatkan untuk kepentingan umum," terang Hidayat.  

Baca Juga: Video Warga Geruduk Polsek Binongko Wakatobi Viral, Kapolsek Diduga Pungli

Mahmuddin mengaku kecewa karena persoalan ganti rugi yang telah berlangsung bertahun-tahun tak kunjung diselesaikan. Menurutnya, pemblokiran jalan menjadi langkah terakhir agar pemerintah memberi perhatian serius.

Menanggapi kejadian tersebut, Kepala Dinas Perumahan dan Permukiman Kabupaten Kolaka Utara, Muklis Bachtiar, turun langsung ke lokasi bersama Camat Lasusua, Andi Selle, Kepala Desa Watuliwu, serta pemilik lahan.

Dalam pertemuan di lokasi, pemerintah daerah berjanji akan mengupayakan pertemuan antara pemilik lahan dengan Bupati dan Wakil Bupati Kolaka Utara guna membahas penyelesaian ganti rugi lahan tersebut. (B)

Penulis: Muh. Risal H

Editor: Mustaqim

 

* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Baca Juga