PPPK Berhak Terima Bansos PKH dan BPNT 2026, Berikut Aturan Resmi Pemerintah
Ahmad Jaelani, telisik indonesia
Minggu, 28 Desember 2025
0 dilihat
Status PPPK sebagai ASN menutup peluang menerima bansos PKH dan BPNT pada 2026 sesuai aturan pemerintah. Foto: Repro Pemko Medan.
" Menjelang 2026, status PPPK sebagai ASN kembali disorot publik "

JAKARTA, TELISIK.ID - Menjelang 2026, status PPPK sebagai ASN kembali disorot publik setelah muncul pertanyaan mengenai kelayakan mereka menerima bansos PKH dan BPNT dari pemerintah.
Menjelang tahun anggaran baru 2026, isu mengenai kelayakan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau PPPK menerima bantuan sosial kembali menjadi perhatian masyarakat luas.
Pertanyaan ini muncul seiring dengan persiapan pemerintah menyalurkan berbagai program bantuan sosial kepada kelompok miskin dan rentan secara nasional.
Program Keluarga Harapan atau PKH serta Bantuan Pangan Non Tunai atau BPNT selama ini dikenal sebagai dua instrumen utama pemerintah dalam menjaga daya beli keluarga kurang mampu.
Tidak sedikit PPPK yang sebelumnya tercatat sebagai penerima bantuan bertanya apakah status kepegawaiannya memengaruhi hak tersebut.
Pertanyaan mengenai PPPK berhak terima bansos PKH dan BPNT 2026 menjadi relevan karena menyangkut kepastian hukum, keadilan distribusi bantuan, serta ketepatan sasaran program sosial.
Baca Juga: Heboh PNS dan PPPK Dipecat Gegara Bolos Kerja hingga Kumpul Kebo, Begini Penjelasan Bos BKN
Pemerintah menegaskan bahwa bantuan sosial harus diberikan kepada kelompok yang benar-benar memenuhi kriteria kesejahteraan.
Status PPPK dalam Aturan Penerima Bansos
Melansir suara.com jaringan telisik.id, Minggu (28/12/2026), dalam kebijakan bansos 2026, pemerintah tetap berpegang pada prinsip bahwa PKH dan BPNT diperuntukkan bagi keluarga miskin dan rentan miskin yang terdata resmi.
PKH menyasar keluarga dengan komponen tertentu seperti ibu hamil, anak usia dini, peserta didik, lanjut usia, serta penyandang disabilitas, sementara BPNT ditujukan untuk pemenuhan kebutuhan pangan pokok.
Kedua program tersebut hanya dapat diterima oleh Keluarga Penerima Manfaat yang memenuhi syarat administratif dan sosial ekonomi.
Salah satu ketentuan utama adalah penerima bukan berasal dari kelompok aparatur negara atau pekerja dengan penghasilan tetap dari negara.
Secara regulasi, PPPK termasuk dalam kategori Aparatur Sipil Negara. PPPK memperoleh gaji dan tunjangan yang bersumber dari APBN atau APBD sesuai kontrak kerja yang ditetapkan pemerintah. Dengan status tersebut, PPPK dianggap telah memiliki pendapatan tetap dan tidak masuk dalam sasaran utama bantuan sosial.
Mengacu pada ketentuan Kementerian Sosial, penerima PKH harus merupakan warga negara Indonesia yang memiliki KTP dan kartu keluarga, terdaftar dalam Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional, serta bukan ASN, TNI, Polri, pegawai BUMN, atau pegawai BUMD. Ketentuan serupa juga berlaku bagi penerima BPNT.
Jika seseorang berstatus PPPK, maka secara otomatis tidak memenuhi syarat sebagai penerima bansos PKH maupun BPNT pada 2026. Pemerintah menilai perubahan status pekerjaan menjadi ASN menggugurkan kelayakan sebagai penerima bantuan sosial.
Data penerima bansos akan terus dievaluasi melalui sistem Kemensos untuk memastikan ketepatan sasaran. Apabila ditemukan PPPK yang masih tercatat sebagai penerima, data tersebut akan ditinjau ulang dan dilakukan pencoretan sesuai prosedur yang berlaku.
Baca Juga: Tak Ada Rekrutmen PPPK hingga Lima Tahun ke Depan, Pemerintah Arahkan Guru dan Dosen jadi PNS
Pemerintah juga mengingatkan adanya risiko dan sanksi apabila PPPK tetap menerima bansos secara tidak sah. Sanksi dapat berupa penghentian bantuan, kewajiban pengembalian dana, hingga teguran administratif.
Mekanisme klarifikasi hanya dapat diajukan melalui pemerintah desa atau dinas sosial apabila terdapat kondisi ekonomi yang sangat rentan, dengan keputusan akhir tetap berada di tangan Kementerian Sosial.
Dengan demikian, pertanyaan PPPK berhak terima bansos PKH dan BPNT 2026 telah memiliki jawaban yang jelas. Berdasarkan aturan resmi, PPPK tidak termasuk kelompok penerima bantuan sosial, sehingga penting bagi masyarakat memahami ketentuan ini untuk menghindari kesalahan data dan konsekuensi hukum di kemudian hari. (C)
Penulis: Ahmad Jaelani
Editor: Kardin
* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS