Jadwal Terbaru Ujian Seleksi Kompetensi PPPK Tahap II Resmi Diumumkan BKN, Berikut Rinciannya

Ahmad Jaelani

Reporter

Jumat, 18 April 2025  /  1:37 pm

BKN resmi umumkan jadwal baru seleksi kompetensi PPPK yang sempat diundur. Foto: Repro Antara.

JAKARTA, TELISIK.ID - Pengunduran jadwal seleksi kompetensi PPPK tahap II akhirnya diumumkan resmi oleh BKN melalui Surat Edaran terbaru.

Dalam surat tersebut, pelaksanaan ujian tahap kedua yang semula direncanakan digelar pada 17 April 2025 kini dijadwalkan ulang menjadi 22 April 2025.

Perubahan ini ditetapkan untuk seluruh instansi pusat maupun daerah yang mengikuti proses rekrutmen PPPK secara nasional.

Badan Kepegawaian Negara (BKN) secara resmi merilis jadwal terbaru untuk pelaksanaan ujian seleksi kompetensi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahap II tahun 2025.

Jadwal baru ini dituangkan dalam Surat Edaran Nomor 1291/B-KS.04.01/SD/K/2025 yang diterbitkan pada tanggal 11 April 2025 dan berlaku untuk seluruh instansi pusat maupun daerah di Indonesia.

Melansir RRI, Jumat (18/4/2025), pelaksanaan seleksi kompetensi tahap II ini dijadwalkan akan dimulai pada tanggal 22 April 2025, mundur dari rencana awal yang semula akan dilaksanakan pada tanggal 17 April 2025.

Penjadwalan ulang ini menjadi dasar bagi semua instansi pemerintah dalam menyiapkan tahapan seleksi nasional secara terkoordinasi dan sistematis.

Baca Juga: Pemda Tidak Ajukan PPPK Paruh Waktu Honorer R2 dan R3 Bakal Disanksi

Dalam surat edaran yang sama, BKN juga menegaskan bahwa seluruh peserta hanya dapat mengunduh kartu ujian setelah proses finalisasi jadwal dilakukan oleh admin instansi masing-masing melalui sistem SSCASN PPPK.

Proses finalisasi wajib dilaksanakan setelah memastikan jumlah peserta telah sesuai dengan kapasitas dan jadwal pelaksanaan ujian yang tersedia.

Langkah finalisasi tersebut dianggap penting untuk mencegah terjadinya kesalahan teknis dalam pelaksanaan serta memastikan proses seleksi berjalan lancar dan sesuai dengan prosedur yang telah ditentukan.

BKN juga membagi jadwal pelaksanaan ujian menjadi beberapa sesi berdasarkan hari dan jumlah peserta. Pembagian sesi tersebut dilakukan untuk mengakomodasi seluruh peserta yang tersebar di berbagai wilayah dengan tetap memperhatikan aspek teknis dan protokol yang berlaku.

Untuk hari Senin hingga Kamis serta Sabtu, pelaksanaan ujian dibagi ke dalam tiga sesi. Sesi pertama dimulai pukul 06.30 sampai 08.00 untuk proses registrasi, pemberian PIN peserta, penitipan barang, pemeriksaan badan, masuk ke ruang steril, dan perpindahan ke ruang ujian. Ujian sesi pertama kemudian dilaksanakan mulai pukul 08.00 hingga 10.10.

Sesi kedua pada hari-hari tersebut dimulai dengan registrasi dan prosedur awal dari pukul 09.30 hingga 11.00. Selanjutnya, pelaksanaan ujian berlangsung mulai pukul 11.00 hingga 13.10 dengan durasi ujian yang sama, yaitu 130 menit.

Setelah itu, sesi ketiga dilakukan dengan registrasi dan prosedur awal dari pukul 12.30 hingga 14.00, dilanjutkan dengan ujian pada pukul 14.00 hingga 16.10.

Khusus untuk hari Jumat, BKN hanya menetapkan dua sesi ujian. Sesi pertama sama seperti hari lainnya dimulai pukul 06.30 hingga 08.00 untuk registrasi dan tahap awal, lalu pelaksanaan ujian berlangsung dari pukul 08.00 hingga 10.10.

Kemudian, sesi kedua dilakukan dengan registrasi mulai pukul 13.00 hingga 14.30 dan ujian dilaksanakan pukul 14.30 hingga 16.40.

Baca Juga: Info Terbaru Pengangkatan CPNS dan PPPK 2024: NIP Sudah Diterbitkan, SK Tergantung Keaktifan Kepala Daerah

Dengan adanya pembagian sesi ini, setiap peserta diharapkan hadir tepat waktu sesuai dengan jadwal yang tertera di kartu peserta.

Setiap sesi mencakup seluruh tahapan mulai dari registrasi awal hingga pelaksanaan ujian, dengan durasi total kegiatan kurang lebih selama empat jam per sesi.

Seluruh peserta seleksi wajib membawa Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli dan kartu peserta ujian yang telah diunduh dari portal resmi SSCASN. Kedua dokumen tersebut merupakan syarat utama untuk dapat mengikuti ujian seleksi kompetensi PPPK tahap II tanpa hambatan.

Peserta juga diminta untuk terus memantau perkembangan informasi terbaru melalui portal resmi SSCASN dan situs web Badan Kepegawaian Negara. Informasi tersebut meliputi jadwal terkini, lokasi pelaksanaan ujian, hingga ketersediaan kartu ujian yang dapat diakses secara mandiri oleh masing-masing peserta. (C)

Penulis: Ahmad Jaelani

Editor: Kardin

 

* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS